RADARSUKOHARJO.COM–Pemkab Sukoharjo melakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Itu diatur dalam surat edaran (SE) Nomor 800/1376/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Sekda Kabupaten Sukoharjo Widodo mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2023 tertanggal 20 Maret 2023.
“Jumlah jam kerja efektif untuk 5 hari kerja atau hari kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriyah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” ungkap Widodo, Jumat (24/3/2023).
Hari kerja ASN dari Senin sampai Kamis, mulai pukul 07.30-15.10. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Khusus untuk Jumat, jam kerja mulai 07.30-11.20.
Kemudian, untuk enam hari kerja diatur Senin-Kamis dari pukul 07.30-14.00, dengan waktu istirahat pukul 13.30. Lalu untuk Jumat dari pukul 07.30-11.30, dan Sabtu mulai pukul 07.30-12.00.
“Pimpinan instansi atau unit kerja diminta agar memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan dan menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu pelaksanaan apel pagi selama Ramadan juga ditiadakan. “Untuk kegiatan upacara bendera dan olahraga dilaksanakan sesuai dengan yang berlaku,” pungkasnya. (kwl/nik)
Reporter: Iwan Kawul
RADARSUKOHARJO.COM–Pemkab Sukoharjo melakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Itu diatur dalam surat edaran (SE) Nomor 800/1376/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Sekda Kabupaten Sukoharjo Widodo mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2023 tertanggal 20 Maret 2023.
“Jumlah jam kerja efektif untuk 5 hari kerja atau hari kerja pada bulan Ramadan 1444 Hijriyah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” ungkap Widodo, Jumat (24/3/2023).
Hari kerja ASN dari Senin sampai Kamis, mulai pukul 07.30-15.10. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Khusus untuk Jumat, jam kerja mulai 07.30-11.20.
Kemudian, untuk enam hari kerja diatur Senin-Kamis dari pukul 07.30-14.00, dengan waktu istirahat pukul 13.30. Lalu untuk Jumat dari pukul 07.30-11.30, dan Sabtu mulai pukul 07.30-12.00.
“Pimpinan instansi atau unit kerja diminta agar memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan dan menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing,” pungkasnya.
Sementara itu pelaksanaan apel pagi selama Ramadan juga ditiadakan. “Untuk kegiatan upacara bendera dan olahraga dilaksanakan sesuai dengan yang berlaku,” pungkasnya. (kwl/nik)
Reporter: Iwan Kawul