RADARSOLO.ID– Selama bulan suci Ramadan, Pemkab Wonogiri membatasi jam operasional tempat hiburan. Untuk warung makan, masih boleh buka dengan catatan harus menghormati umat muslim yang berpuasa.
Regulasi tersebut diatur dalam surat edaran yang telah dikirimkan kepada pengelola tempat hiburan. Antara lain karaoke dan sejenisnya.
“Ini untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga keamanan serta kenyamanan saat Ramadan,” ujar Kepala Satpol PP Wonogiri Joko Susilo, Jumat (24/3/2023).
Untuk tempat karaoke dan sejenisnya hanya diizinkan beroperasi maksimal pukul 23.00 pada Senin-Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu pukul 24.00.
“Kami juga mengimbau agar pengelola melakukan pengaturan, pengawasan dan pembinaan agar tidak terjadi hal-hal negatif. Di samping tetap memperhatikan kebutuhan karyawan di sana,” ujar kasatpol PP.
Pihaknya juga melakukan pengecekan di tempat hiburan secara silent agar tidak mencolok sehingga tidak mengganggu berbagai pihak.
Untuk pengelola restoran maupun warung makan, tetap diizinkan beroperasi namun tidak secara mencolok. “Prinsipnya warung makan boleh buka, tapi juga menghormati masyarakat yang berpuasa,” terang Joko.
Pantauan satpol PP, di awal Ramadan, banyak warung makan di wilayah kota yang tutup. Pihaknya juga melakukan patroli cipta kondisi untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. (al/wa)
Reporter: Iwan Adi Luhung
RADARSOLO.ID– Selama bulan suci Ramadan, Pemkab Wonogiri membatasi jam operasional tempat hiburan. Untuk warung makan, masih boleh buka dengan catatan harus menghormati umat muslim yang berpuasa.
Regulasi tersebut diatur dalam surat edaran yang telah dikirimkan kepada pengelola tempat hiburan. Antara lain karaoke dan sejenisnya.
“Ini untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menjaga keamanan serta kenyamanan saat Ramadan,” ujar Kepala Satpol PP Wonogiri Joko Susilo, Jumat (24/3/2023).
Untuk tempat karaoke dan sejenisnya hanya diizinkan beroperasi maksimal pukul 23.00 pada Senin-Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu pukul 24.00.
“Kami juga mengimbau agar pengelola melakukan pengaturan, pengawasan dan pembinaan agar tidak terjadi hal-hal negatif. Di samping tetap memperhatikan kebutuhan karyawan di sana,” ujar kasatpol PP.
Pihaknya juga melakukan pengecekan di tempat hiburan secara silent agar tidak mencolok sehingga tidak mengganggu berbagai pihak.
Untuk pengelola restoran maupun warung makan, tetap diizinkan beroperasi namun tidak secara mencolok. “Prinsipnya warung makan boleh buka, tapi juga menghormati masyarakat yang berpuasa,” terang Joko.
Pantauan satpol PP, di awal Ramadan, banyak warung makan di wilayah kota yang tutup. Pihaknya juga melakukan patroli cipta kondisi untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. (al/wa)
Reporter: Iwan Adi Luhung