RADARSOLO.ID-Pemerintah pusat melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN). Menyikapi hal tersebut, Pemkab Wonogiri segera melakukan kajian lebih lanjut.
“Nanti dalam koordinasi, kami melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti Kemenag dan organisasi masyarakat. Itu supaya muncul sinkronisasi atas kebijakan,” ujar Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Jumat (24/3/2023).
Ditambahkan bupati, pihaknya belum melihat fisik surat terkait larangan buka bersama bagi pejabat dan ASN yang diterbitkan pemerintah pusat.
Menurut Joko Sutopo, pihaknya telah menginventarisasi wilayah miskin yang nantinya dijadikan lokasi buka bersama masyarakat.
Sebelum pagebluk Covid-19, Pemkab Wonogiri sudah melaksanakan buka bersama di wilayah yang angka kemiskinan dan stunting tinggi. Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat setempat.
“Sudah kita rencanakan sebenarnya. Kalau anggarannya kan tentatif. Kami sebelumnya rencana running Senin. Antara saya dan pak wakil bupati bisa saling mengisi,” papar dia.
Karena itulah, bupati bakal berkoordinasi dengan Sekda, Kantor Kemenag Wonogiri dan organisasi sosial keagamaan terlebih dahulu agar semua pihak memiliki pahaman yang sama.
Diketahui, larangan Presiden Joko Widodo bagi para penjabat dan ASN buka bersama tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Ada sejumlah poin dalam surat tersebut. Di antaranya penanganan Covid-19 yang saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Lalu pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Kemudian poin terakhir menteri dalam negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Larangan buka bersama itu tidak ditujukan untuk masyarakat umum. Namun hanya kepada pejabat dan ASN. (al/wa)