WONOGIRI – Kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka dua oknum perangkat Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno disorot Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri. Namun untuk kewenangan lebih lanjut berada di tangan kepala desa (kades).
”Kami memantau perkembangan kasusnya seperti apa. Kalau itu (perangkat desa) tersangkut masalah hukum, diberhentikan sementara (oleh kades) hingga ada keputusan hukum tetap,” ujar Kepala Dinas PMD Wonogiri Antonius Purnama Adi, Jumat (27/5).
Karena itu, Kades Sendangsari segera menunjuk perangkat lainnya untuk menjalankan tugas perangkat desa yang bermasalah hukum. Itu agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ditambahkan Anton, yang dilakukan dua oknum perangkat Desa Sendangsari merupakan masalah pidana dan telah diproses hukum. Sebab itu, pihaknya hanya memantau proses hukum yang berlangsung.
“Kami berkoordinasi dengan camat untuk mengetahui tindakan yang diambil dari pemerintah kecamatan. Yang jelas, laporan kami terima Rabu lalu (25/5). Senin (30/5), kami konfirmasi lagi tindakannya apa dan bagaimana pelayanan administrasi di desa itu,” paparnya.
Diketahui, oknum perangkat Desa Sendangsari yang tersandung masalah hukum berinisial P dan N. Mereka dilaporkan oleh S, warga Dusun Sulen, Desa Sendangsari yang menjadi korban penganiayaan keduanya. (al/wa/dam)