26.9 C
Surakarta
Wednesday, 31 May 2023

Pelaporan SPT Tahunan Dapat Relaksasi

SOLO – Wajib pajak (WP) badan dan orang pribadi yang hendak melaporkan dokumen kelengkapan SPT tahunan mendapat relaksasi. Paling lambat 30 Juni. Sebelumnya, batas akhir pelaporan hingga 30 April.

“Penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 02/PJ/2019, paling lambat 30 Juni menggunakan SPT Pembetulan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, kemarin (21/4).

WP tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun jika ada kekurangan pembayaran SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April, tetap dikenakan sanksi. Berupa bunga sebesar dua persen per bulan,” imbuhnya.

WP yang ingin memanfaatkan relaksasi, harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT tahunan. Disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id. Kebijakan relaksasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 Tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

“Lewat relaksasi ini, diharapkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang,” ungkapnya.

Pajak yang dibayarkan sangat diperlukan negara dalam penanganan wabah Covid-19. WP juga bisa memanfaatkan penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 Tahun 2020. Menggunakan tarif PPh lebih rendah sebesar 22 persen. (aya/fer)

SOLO – Wajib pajak (WP) badan dan orang pribadi yang hendak melaporkan dokumen kelengkapan SPT tahunan mendapat relaksasi. Paling lambat 30 Juni. Sebelumnya, batas akhir pelaporan hingga 30 April.

“Penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan. Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 02/PJ/2019, paling lambat 30 Juni menggunakan SPT Pembetulan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, kemarin (21/4).

WP tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun jika ada kekurangan pembayaran SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April, tetap dikenakan sanksi. Berupa bunga sebesar dua persen per bulan,” imbuhnya.

WP yang ingin memanfaatkan relaksasi, harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT tahunan. Disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id. Kebijakan relaksasi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 Tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

“Lewat relaksasi ini, diharapkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang,” ungkapnya.

Pajak yang dibayarkan sangat diperlukan negara dalam penanganan wabah Covid-19. WP juga bisa memanfaatkan penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 Tahun 2020. Menggunakan tarif PPh lebih rendah sebesar 22 persen. (aya/fer)

Populer

Berita Terbaru

spot_img