
RADARSOLO.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bulu Makmur di Desa Bulurejo, Wonogiri.
Pencabutan izin tersebut dilakukan atas permohonan pengembalian izin usaha dari anggota pendiri koperasi atau self liquidation.
Kepala OJK Solo Mohammad Mufid menjelaskan, penutupan LKM tersebut berdasarkan pengajuan pengembalian izin usaha dari anggota pendiri.
Dengan demikian, pencabutan izin bukan semata-mata inisiatif OJK, melainkan berdasarkan keputusan internal koperasi.
Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-75/KO.13/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKM Bulu Makmur pada 14 Oktober 2026.
Sebelumnya, pada 16 September 2026, Koperasi LKM Bulu Makmur mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada Kantor OJK Solo.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan keputusan rapat anggota yang mengacu pada tentang lembaga keuangan mikro.
Sehubungan dengan pencabutan izin tersebut, Mufid meminta pengurus koperasi segera menyelenggarakan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Tim ini bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“OJK mengimbau nasabah Koperasi LKM Bulu Makmur untuk tetap tenang, penyelesaian hak nasabah, termasuk simpanan, akan dilakukan melalui proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).




