Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Bulu Makmur Wonogiri

Alfida Nurcholisah
Penulis: Alfida Nurcholisah❯
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. (Alfida Nurcholisah/Radar Solo)
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. (Alfida Nurcholisah/Radar Solo)

Advertisement

RADARSOLO.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bulu Makmur di Desa Bulurejo, Wonogiri.

Pencabutan izin tersebut dilakukan atas permohonan pengembalian izin usaha dari anggota pendiri koperasi atau self liquidation.

Kepala OJK Solo Mohammad Mufid menjelaskan, penutupan LKM tersebut berdasarkan pengajuan pengembalian izin usaha dari anggota pendiri.

Advertisement

Dengan demikian, pencabutan izin bukan semata-mata inisiatif OJK, melainkan berdasarkan keputusan internal koperasi.

Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-75/KO.13/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKM Bulu Makmur pada 14 Oktober 2026.

Advertisement

Sebelumnya, pada 16 September 2026, Koperasi LKM Bulu Makmur mengajukan permohonan pencabutan izin usaha kepada Kantor OJK Solo.

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan keputusan rapat anggota yang mengacu pada tentang lembaga keuangan mikro.

Sehubungan dengan pencabutan izin tersebut, Mufid meminta pengurus koperasi segera menyelenggarakan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Tim ini bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“OJK mengimbau nasabah Koperasi LKM Bulu Makmur untuk tetap tenang, penyelesaian hak nasabah, termasuk simpanan, akan dilakukan melalui proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).

Advertisement
Editor : Ferry Ardi Susanto
Sumber : Radar Solo

Artikel Terkait

BRI dan PERBANAS Kolaborasi dengan OJK-Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital Aman bagi Masyarakat

BRI dan PERBANAS Kolaborasi dengan OJK-Kemkomdigi Berantas Scam serta Judi Online, Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital Aman bagi Masyarakat

BRI bersama PERBANAS, OJK, dan Kemkomdigi memperkuat kolaborasi memberantas scam, judi online, dan kejahatan keuangan digital demi melindungi masyarakat.

Agak Lega! LPS Segera Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Ceper Permata Artha Klaten yang Izinnya Dicabut OJK

Agak Lega! LPS Segera Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Ceper Permata Artha Klaten yang Izinnya Dicabut OJK

Bagi nasabah yang berstatus sebagai debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Ceper Permata Artha. Tentunya dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Gandeng OJK, PT MBK Ventura Gelar Edukasi Keuangan:  Bagikan Bantuan Tempat Sampah Pilah Bagi 16 Desa dan SD di Delanggu

Gandeng OJK, PT MBK Ventura Gelar Edukasi Keuangan:  Bagikan Bantuan Tempat Sampah Pilah Bagi 16 Desa dan SD di Delanggu

PT. Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura menggelar acara Sosialisasi Program Pembiayaan dan Edukasi Keuangan Bersama OJK yang digelar di aula Kantor Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Senin (29/6/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer