Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

KPP Madya Surakarta: 105 WP Laporkan Harta Bersih Rp 388 M

Damianus Bram • Minggu, 29 Mei 2022 | 18:06 WIB
Slamet Sutantyo, selaku Kepala Kanwil DJP Jateng II
Slamet Sutantyo, selaku Kepala Kanwil DJP Jateng II
SOLO – Hingga 24 Mei lalu, KPP Madya Surakarta mencatat sebanyak 105 wajib pajaknya telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dengan total nilai harta bersih yang dilaporkan senilai Rp 388,5 miliar, sedangkan total PPh (pajak penghasilan) yang dibayarkan senilai Rp 37,67 miliar.

"Antusiasme wajib pajak cukup tinggi mengikuti program ini. Terbukti dari jumlah wajib pajak yang menjadi peserta program ini," ungkap Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin.

KPP Madya Surakarta mengapresiasi wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam PPS. Guntur menyebut banyak keuntungan bagi wajib pajak dengan mengikuti PPS. Di antaranya, datanya sudah pasti dirahasiakan dan atas harta yang diikutkan PPS tidak akan menjadi objek pemeriksaan dan penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kesempatan untuk mengikuti PPS masih terbuka hingga 30 Juni 2022. Masih ada sisa waktu satu bulan lagi untuk bisa ikut berpartisipasi dalam program ini. Kami mengimbau wajib pajak yang belum mengikuti PPS segera mengungkapkan apabila ada harta yang belum diungkap," beber dia.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng II Slamet Sutantyo menjelaskan, PPS merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Program ini berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada," sambungnya.

Penyuluh pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timor Pieter menambahkan, masih ada peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset. Jika ditemukan oleh DJP, maka akan dikenai PPh final (PP-36/2017) ditambah sanksi sebesar 200 persen.

“Selain itu, masih ada wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 hingga 2020," ujar dia.

PPS berlaku sejak 1 Januari 2022 dapat diikuti WP OP dan WP badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Program tersebut juga dapat diikuti WP OP yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

"PPS yang lebih dikenal masyarakat dengan tax amnesty jilid II ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," jelasnya.

Program ini, lanjut Timon, hanya melayani wajib pajak peserta PPS secara online. Kanwil DJP Jawa Tengah II dan unit-unit vertikal di bawahnya menyediakan help desk bagi wajib pajak yang akan berkonsultasi terkait PPS.

"Perlu diingat, kerja sama internasional dalam bidang perpajakan semakin erat sejak 2016. Selain automatic exchange of information (AEOI), di dalam G20 juga disepakati global taxation principle yang membuat warga negara di negara mana pun semakin sulit untuk menghindari pajak," sambung penyuluh pajak lainnya, Wieka Wintari.

Wieka berharap, kesempatan ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Khususnya di wilayah Jawa Tengah II. Dalam program ini, wajib pajak dapat mengungkap secara sukarela agar kepatuhan menjadi makin tertib dan makin baik. (aya/wa) Editor : Damianus Bram
#PPh #pajak penghasilan #Program Pengungkapan Sukarela #KPP Madya Surakarta #Lapor Pajak