Beragam alasan pemberian suap dari masyarakat ke layanan publik. Mayoritas alasannya, untuk menunjukkan rasa terimakasih. Sisanya, alasan pemberian suap karena benar-benar diminta oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Nah, OJK WBS hadir sebagai sarana untuk menyampaikan, mengelola, dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran. Khususnya yang dilakukan oleh pihak internal OJK.
”Indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK bisa dilaporkan. Tidak perlu khawatir identitas pelapor terungkap. Karena disediakan beberapa sarana. Website resmi di https://wbs.ojk.go.id/. Kemudian email di ojk.wbs@rsm.id. Atau PO BOX: ETIK OJK JKT 10000,” ungkap Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin.
Kriteria pelaporannya bermacam-macam. Mulai dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK, yaitu anggota dewan komisioner, pegawai, calon pegawai, pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT), sampai outsourcing.
Jenis pelanggarannya juga berbagai jenis. Mulai dari korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK.
”Sistem ini menjamin anonimitas pelapor. Penyampaian identitas pelapor bersifat opsional. Alias tidak wajib. Semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan bila diperlukan. Seluruh identitas pribadi dan substansi laporan diproteksi oleh mekanisme enkripsi data,” bebernya.
Sophia memastikan OJK memberikan perlindungan kepada pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindak menyenangkan dari pihak manapun. Kendati tanpa identitas, pelapor dapat berkomunikasi melalui sistem dengan user ID dan password yang dibuat sendiri. Catat dan simpan dengan baik user ID dan password tersebut. Sebab, pihak OJK akan menginformasikan tindak lanjut laporan ke pelapor melalui media komunikasi ini.
”Salah satu penegakan integritas adalah dengan mitigasi risiko serta melakukan Whistleblowing System (WBS). Sudah cukup banyak laporan yang masuk kemudian ditindaklanjuti. OJK mendorong semua pihak untuk menggunakan media WBS jika ada indikasi kecurangan atau pencideraan integritas insan OJK,” tegasnya.
Berdasarkan statistik laporan sejak 2015-2023, jumlah laporan terbanyak terjadi pada 2018. Sebanyak 40 laporan. Sedangkan pada sepanjang 2022, ada sebanyak 26 laporan. Kemudian laporan terbaru pada 2023 ini, sebanyak 14 laporan. Dari seluruh laporan yang masuk, sebesar 78 persen laporan selesai ditindaklanjuti. Sedang dalam proses tindak lanjut sebesar 10 persen. Dan tidak dapat ditindaklanjuti sebesar 12 persen. Seluruh laporan mayoritas masuk melalui media website.
”Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena laporan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup dan ketika dimintakan informasi lebih lanjut, pelapor tidak memberikan respons,” sambungnya.
Sophia menambahkan OJK juga akan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara mandatory kepada industri jasa keuangan (IJK). Pelaksanaannya bertahap. Saat ini pihaknya mengapresiasi IJK yang sudah menerapkan SMAP secara sukarela.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan perbankan, industri keuangan nonbank (IKNB), maupun pasar modal. Agar penerapan SMAP lebih intensif. Menurutnya, ada tiga faktor utama terjadinya fraud. Pertama, tekanan dari lingkungan. Kedua, adanya peluang. Ketiga, adanya rasionalisasi.
”Untuk memitigasi hal tersebut, perlu peningkatan tata kelola. Kami melakukan rotasi pegawai secara berkala. Agar tidak ada peluang melakukan fraud. Kami sudah lakukan untuk meningkatkan integritas,” tandasnya. (aya/adi) Editor : Damianus Bram