Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pemerintah Larang Transaksi Jual Beli di TikTok Shop, Facebook, Instagram: Social Commerce Hanya untuk Promosi

Syahaamah Fikria • Selasa, 26 September 2023 | 03:09 WIB
Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online.

RADARSOLO.COM - Pemerintah akhirnya melarang transaksi jual beli di media sosial atau kegiatan social commerce di TikTok Shop, Facebook hingga Instagram. Social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan untuk jual beli.

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9).

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, dia hanya boleh promosi. Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag, dilansir dari JawaPos.com.

Untuk produk-produk dari luar negeri yang diperbolehkan pun, pemerintah juga akan menerapkan syarat dan ketentuan sama seperti produk dalam negeri. Seperti makanan yang harus ada sertifikat halal. Serta produk kecantikan wajib menyertakan izin POM.

"Kalau enggak, nanti yang jamin siapa? Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya, bahwa ini barangnya," tandas Zulhas. (jpg/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#tiktok shop #social commerce #Menteri Perdagangan #facebook #instagram