32.7 C
Surakarta
Saturday, 3 June 2023

Revaldo Ditangkap Kali Ketiga, Polisi Dalami Perannya sebagai Pengedar Narkoba 

RADARSOLO.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan aktor Revaldo Fifaldi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo diamankan untuk kesekian kalinya dalam kasus yang sama di apartemen Green Pramuka yang terletak di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat, belum lama ini.

Zulpan mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Revaldo untuk mengungkap asal usul barang haram yang berhasil didapatkan sang aktor. Zulpan juga menyatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan pemain film Sri Asih itu termasuk kategori pengedar.

“Kita juga dalami apakah Revaldo hanya pengguna atau ada kaitannya dengan jaringan yang lebih luas ke arah pengedar,” kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya Kamis (12/1).

Pendalaman kemungkinan Revaldo sebagai pengedar perlu dilakukan penyidik karena dia sudah beberapa kali ditangkap. Setidaknya Revaldo sudah tiga kali diciduk aparat kepolisian atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Yang persangkutan berdasarkan data yang kita miliki seorang residivis ya, beberapa kali melakukan kejahatan yang sama dan pernah menjalani hukuman. Ini ketiga kalinya. Itu yang sangat kita sayangkan,” jelas Endra Zulpan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas dari penangkapan Revaldo. Yaitu berupa klip diduga bekas penggunaan narkotika jenis sabu, barang bukti ganja, dan beberapa butir pil ekstasi.

Sebelumnya, Revaldo pernah dibekuk aparat atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 10 April 2006 silam. Kala itu, aktor 40 tahun tersebut diamankan dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Revaldo ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram, 1 linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.

Revaldo Fifaldi kembali diamankan polisi atas kasus sama pada 20 Juli 2010 silam usai kedapatan membawa obat-obatan terlarang di bilangan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Revaldo diamankan dengan barang bukti 62 gram sabu. Dia pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. (jpg/ria)

RADARSOLO.ID – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan aktor Revaldo Fifaldi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo diamankan untuk kesekian kalinya dalam kasus yang sama di apartemen Green Pramuka yang terletak di bilangan Cempaka Putih Jakarta Pusat, belum lama ini.

Zulpan mengatakan, penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Revaldo untuk mengungkap asal usul barang haram yang berhasil didapatkan sang aktor. Zulpan juga menyatakan pihaknya tengah mendalami kemungkinan pemain film Sri Asih itu termasuk kategori pengedar.

“Kita juga dalami apakah Revaldo hanya pengguna atau ada kaitannya dengan jaringan yang lebih luas ke arah pengedar,” kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya Kamis (12/1).

Pendalaman kemungkinan Revaldo sebagai pengedar perlu dilakukan penyidik karena dia sudah beberapa kali ditangkap. Setidaknya Revaldo sudah tiga kali diciduk aparat kepolisian atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Yang persangkutan berdasarkan data yang kita miliki seorang residivis ya, beberapa kali melakukan kejahatan yang sama dan pernah menjalani hukuman. Ini ketiga kalinya. Itu yang sangat kita sayangkan,” jelas Endra Zulpan.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas dari penangkapan Revaldo. Yaitu berupa klip diduga bekas penggunaan narkotika jenis sabu, barang bukti ganja, dan beberapa butir pil ekstasi.

Sebelumnya, Revaldo pernah dibekuk aparat atas kasus penyalahgunaan narkotika pada 10 April 2006 silam. Kala itu, aktor 40 tahun tersebut diamankan dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan yang terletak di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Revaldo ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 gram, 1 linting ganja, dan 5 pil ekstasi. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.

Revaldo Fifaldi kembali diamankan polisi atas kasus sama pada 20 Juli 2010 silam usai kedapatan membawa obat-obatan terlarang di bilangan Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Revaldo diamankan dengan barang bukti 62 gram sabu. Dia pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. (jpg/ria)

Populer

Berita Terbaru

spot_img