RADARSOLO.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) siap tindak lanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan pada konser BLACKPINK yang dihelat di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta pada Sabtu-Minggu (11-12/3).
Kepala BPKN Rizal E. Halim mengatakan, para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN melalui sambungan telepon di nomor 153.
āPenonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN RI,ā kata Rizal.
Konsumen konser BLACKPINK yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan mereka untuk mendapatkan haknya sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Konsumen.
Meski konser BLACKPINK sukses besar menghibur BLINK di tanah air, cukup banyak penonton yang mengeluh di media sosial karena merasa dirugikan pihak promotor.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum untuk konser tersebut merasa tidak mendapatkan haknya. Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meski sudah membeli tiket sekitar Rp 3.000.000.
Bahkan, sebagian penonton duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi.
Baik promotor maupun penyedia layanan tidak memberikan penjelasan kepada para penonton tersebut, bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada BLINK.
Rizal menyatakan sudah seharusnya konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan layanan yang sesuai dengan akomodasi dijanjikan.
āKalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,ā ujar Rizal.
Tidak hanya konser, Rizal mengatakan, panitia ajang apapun itu baik musik, olahraga, maupun pentas seni lainnya wajib memenuhi hak konsumen yang telah membayar. Begitu pembayaran telah dilakukan konsumen, sudah sepatutnya tidak ada hak yang dikurangi dan penyelenggara acara wajib bertanggung jawab atas akomodasi tersebut.
āSeharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara,ā ucap Rizal.
Selain nomor aduan, BPKN juga membuka ruang bagi masyarakat melapor secara langsung ke Kantor BPKN yang berada di Jalan Jambu Nomor 32, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
BPKN juga menghadirkan layanan pelaporan secara daring melalui situsĀ websiteĀ www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153 yang tersedia pada perangkat Android maupun iOS, seluruh media sosial BPKN, maupun melalui pesan instan di WhatsApp ke nomor 08153 153 153. (antara/ria)