30.7 C
Surakarta
Friday, 24 March 2023

Anak Lilis Karlina Diduga Jadi Penjual Narkoba, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang

RADARSOLO.ID – Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih di bawah umur ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3). Bocah berinisial RD, 15 yang masih duduk di kelas III SMP itu diduga menjadi penjual narkoba.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kasus terungkap berdasarkan informasi yang diterima oleh penyidik pada 10 Maret 2023. Lalu setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap RD.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, Polres Purwakarta melakukan penyelidikan kemudian pada hari Minggu 12 Maret dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku,” kata Edwar, Selasa (14/3).

Edwar menjelaskan, RD berperan membeli obat-obatan terlarang secara online. Kemudian menjualnya lagi secara online maupun langsung bertemu pembeli. Dari penangkapan RD, polisi menyita ribuan butir obat terlarang.

“Dari penangkapan tersangka ini barang bukti kita amankan 925 butir jenis eximer, 740 butir tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl,” paparnya, dilansir dari JawaPos.com.

Dari penangakapam RD, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka I, 26, yang bekerja untuk RD menjualkan narkoba. Petugas kemudian menyita lagi dua paket sabu.

“Ini miris buat kita modus operandinya tersangka menjadi perantara setelah dapat narkotika dan menjadi perantara menjual narkotika golongan satu,” pungkas Edwar. (jpg/ria)

RADARSOLO.ID – Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih di bawah umur ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3). Bocah berinisial RD, 15 yang masih duduk di kelas III SMP itu diduga menjadi penjual narkoba.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kasus terungkap berdasarkan informasi yang diterima oleh penyidik pada 10 Maret 2023. Lalu setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap RD.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika, Polres Purwakarta melakukan penyelidikan kemudian pada hari Minggu 12 Maret dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku,” kata Edwar, Selasa (14/3).

Edwar menjelaskan, RD berperan membeli obat-obatan terlarang secara online. Kemudian menjualnya lagi secara online maupun langsung bertemu pembeli. Dari penangkapan RD, polisi menyita ribuan butir obat terlarang.

“Dari penangkapan tersangka ini barang bukti kita amankan 925 butir jenis eximer, 740 butir tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl,” paparnya, dilansir dari JawaPos.com.

Dari penangakapam RD, polisi melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka I, 26, yang bekerja untuk RD menjualkan narkoba. Petugas kemudian menyita lagi dua paket sabu.

“Ini miris buat kita modus operandinya tersangka menjadi perantara setelah dapat narkotika dan menjadi perantara menjual narkotika golongan satu,” pungkas Edwar. (jpg/ria)

Populer

Berita Terbaru

spot_img