30.7 C
Surakarta
Friday, 24 March 2023

Komnas PA Sebut Anak Lilis Karlina sebagai Korban: Ada Campur Tangan Orang Dewasa

RADARSOLO.ID – Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait prihatin atas kasus penangkapan RD, 15, anak penyanyi dangdut senior Lilis Karlina, yang diduga jadi pengedar narkoba. Dia melihat anak yang terlibat dalam pusaran peredaran narkoba adalah sebagai korban.

“Tentu prihatin ya terhadap peristiwa itu. Komnas Perlindungan Anak melihat anak ini sebagai korban. Dalam hal ini bukan lah pemidanaan yang paling utama, sekali pun dia pengedar, pemakai, dan lain sebagainya,” tutur Arist Merdeka Sirait, dilansir dari JawaPos.com, Selasa (14/3).

Arist menyebut, perspektif hukum dalam melihat kasus ini adalah melihat anak sebagai korban. Dia sangat yakin tidak mungkin RD bisa mengenal narkoba dan masuk ke dalam jaringan transaksi obat-obatan terlarang tanpa ada campur tangan dari orang dewasa.

Menurut Arist Merdeka Sirait, yang seharusnya difokuskan oleh polisi adalah membongkar orang-orang yang mempengaruhi anak Lilis Karlina dan mengejar pengedar, bahkan bandar dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

“Perkembangan yang kami terima, dia pesan secara online ya. Bagaimana dia memesan lewat daring, itu yang harus dikejar. Pasti tidak berdiri sendiri, mungkin awalnya berkomunikasi dengan bandar, bandar menawarkan, dan lain sebagainya,” paparnya.

Dalam kasus ini, sanksi pidana bisa saja mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak, apabila RD memang terbukti bersalah. Namun Arist melihat pendekatan hukum bukan lah yang paling utama, mengingat RD merupakan korban dari kejahatan orang dewasa.

“Pendekatan hukumnya adalah pendekatan korban dan tentu harus ada sanksi sosial supaya anak ini tahu bahwa menggunakan, mengedarkan narkoba itu merupakan tindak pidana,” paparnya.

RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta lantaran kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menyatakan, dari tangan RD, polisi mengamankam sejumlah barang bukti berupa 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl. Barang-barang tersebut dipesan RD secara online dan dia menjualnya kembali via online dan secara langsung kepada pembeli dari kalangan remaja dan dewasa.

Mirisnya, saat ini RD masih duduk di bangku sekolah kelas III SMP dan termasuk anak di bawah umur. “Masih berusia 15 tahun terus terang sangat miris ya,” kata Edwar.

Dalam kasus ini, RD dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” kata Edwar. (jpg/ria)

RADARSOLO.ID – Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait prihatin atas kasus penangkapan RD, 15, anak penyanyi dangdut senior Lilis Karlina, yang diduga jadi pengedar narkoba. Dia melihat anak yang terlibat dalam pusaran peredaran narkoba adalah sebagai korban.

“Tentu prihatin ya terhadap peristiwa itu. Komnas Perlindungan Anak melihat anak ini sebagai korban. Dalam hal ini bukan lah pemidanaan yang paling utama, sekali pun dia pengedar, pemakai, dan lain sebagainya,” tutur Arist Merdeka Sirait, dilansir dari JawaPos.com, Selasa (14/3).

Arist menyebut, perspektif hukum dalam melihat kasus ini adalah melihat anak sebagai korban. Dia sangat yakin tidak mungkin RD bisa mengenal narkoba dan masuk ke dalam jaringan transaksi obat-obatan terlarang tanpa ada campur tangan dari orang dewasa.

Menurut Arist Merdeka Sirait, yang seharusnya difokuskan oleh polisi adalah membongkar orang-orang yang mempengaruhi anak Lilis Karlina dan mengejar pengedar, bahkan bandar dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

“Perkembangan yang kami terima, dia pesan secara online ya. Bagaimana dia memesan lewat daring, itu yang harus dikejar. Pasti tidak berdiri sendiri, mungkin awalnya berkomunikasi dengan bandar, bandar menawarkan, dan lain sebagainya,” paparnya.

Dalam kasus ini, sanksi pidana bisa saja mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak, apabila RD memang terbukti bersalah. Namun Arist melihat pendekatan hukum bukan lah yang paling utama, mengingat RD merupakan korban dari kejahatan orang dewasa.

“Pendekatan hukumnya adalah pendekatan korban dan tentu harus ada sanksi sosial supaya anak ini tahu bahwa menggunakan, mengedarkan narkoba itu merupakan tindak pidana,” paparnya.

RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta lantaran kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menyatakan, dari tangan RD, polisi mengamankam sejumlah barang bukti berupa 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexyphenidyl. Barang-barang tersebut dipesan RD secara online dan dia menjualnya kembali via online dan secara langsung kepada pembeli dari kalangan remaja dan dewasa.

Mirisnya, saat ini RD masih duduk di bangku sekolah kelas III SMP dan termasuk anak di bawah umur. “Masih berusia 15 tahun terus terang sangat miris ya,” kata Edwar.

Dalam kasus ini, RD dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun,” kata Edwar. (jpg/ria)

Populer

Berita Terbaru

spot_img