RADARSOLO.ID – RD, 15, anak pedangdut Lilis Karlina yang kedapatan menggunakan narkoba dan mengedarkan obat-obatan terlarang, dipastikan bakal mendapat penanganan khusus.
“Karena ini anak di bawah umur maka kita perlakukan khusus beda dengan orang dewasa,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dalam jumpa pers virtual, Rabu (15/3).
Di antara penanganan khusus yang diberikan terhadap RD adalah penahanan di Bapas Bandung dan di tahanan anak terhitung sejak Selasa (14/3). Selain itu, anak Lilis Karlina itu juga didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta.
Edwar menegaskan bahwa anak Lilis Karlina tidak dijerat dengan pasal pengedar narkoba. Dia dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Anak ini ditangkap karena menyediakan sediaan farmasi tanpa izin edar. Jadi kita kenakan hanya UU Kesehatan. Kalau narkotika dia sebagai pengguna, bukan sebagai pengedar,” paparnya.
Dia juga mengungkapkan, RD ternyata menggunakan obat-obatan terlarang sejak usia 13 tahun. Di usia 14 tahun dia menjadi pengedar obat-obatan terlarang dan baru ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3).
Untuk peyalahgunaan narkoba yang dilakukannya, Kapolres menyebut, kini sedang melakukan asesmen terhadap RD. Hal itu untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan dikenakan rehabilitasi atau tidak.
“Pengguna narkotika pasti asesmen kita lakukan. Apkah akan ditehab atau tidak menunggu hasil asesmen. Tapi untuk sementara kita bawa ke Bapas dulu,” tuturnya. (jpg/ria)