RADARSOLO.COM - Musisi Virgoun tidak akan mendekam di penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang menjeratnya.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini, Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tiga tersangka.
Selain Virgoun, juga PA, teman wanitanya yang ikut diringkus di kos-kosan.
Serta B Alias BGS yang merupakan kru Last Child, berperan sebagai pemasok narkoba.
Nah, kepada tiga tersangka ini, tidak akan melakukan penahanan dalam sel.
Sebab, hasil asesmen BNN Provinsi Jakarta, Virgoun dan kedua tersangka diputuskan akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) selama tiga bulan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Virgoun dan dua tersangka lain tidak terindikasi memiliki jaringan narkoba.
Mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.
"Dari hasil pendalaman penyidik, memang ketiga orang tersangka ini masih kami kategorikan, setelah kami tetapkan tersangka juga kami tetapkan korban penyalahgunaan narkotika," tutur Syahduddi.
Menurut, Syahduddi keputusan rehabilitasi itu ditetapkan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan Biro Wasidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Proses asesmen terpadu juga telah dilakukan pihak kepolisian bersama BNN Provinsi DKI Jakarta.
"Terhadap ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama 3 bulan di RSKO Jakarta," tandas Syahduddi. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria