Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Tak Cair, Buruh Bisa Adukan Perusahaan ke Posko Disdagperinaker Karanganyar

Rudi Hartono RS
Penulis: Rudi Hartono RS❯

Ilustrasi serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Ilustrasi serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)


Advertisement

RADARSOLO.COM – Dinas Perdagangan, Perindusterian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Posko tersebut disediakan untuk menampung laporan apabila terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Disdagperinaker Karanganyar Muh Ibrahim mengatakan, posko pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR di perusahaan tempat mereka bekerja.

Advertisement

”Bagi teman-teman buruh atau pekerja yang memiliki permasalahan terkait THR di perusahaan masing-masing, baik THR yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan, dicicil, maupun tidak dibayarkan sama sekali, silakan menyampaikan aduan ke dinas melalui posko yang sudah kami sediakan,” ujarnya saat dihubungi Radarsolo.com, Senin (16/3/2026).

Menurut Ibrahim, setiap laporan yang masuk nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan serta mengetahui secara jelas bentuk permasalahan yang terjadi.

Advertisement

”Aduan yang masuk akan kami verifikasi terlebih dahulu. Kami pastikan apakah permasalahan tersebut benar terjadi atau hanya kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan,” jelasnya.

Apabila terbukti terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, pihak dinas akan melakukan pembinaan terlebih dahulu dengan pendekatan persuasif.

”Jika memang terbukti ada perusahaan yang tidak membayar, membayar kurang, atau mencicil THR, kami akan melakukan pembinaan secara persuasif terlebih dahulu,” katanya.

Meski posko pengaduan sudah dibuka, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait permasalahan pembayaran THR dari para pekerja.

”Sampai hari ini belum ada aduan yang masuk. Namun kami tetap melakukan pemantauan,” tambahnya.

Ibrahim juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

”Pembayaran THR sesuai regulasi dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegasnya.

Ia pun mengimbau para pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR agar tidak ragu melaporkan ke dinas melalui posko yang telah disediakan. Laporan tersebut nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh petugas. (rud/adi)

Advertisement

Artikel Terkait

Gaji, Pesangon hingga THR 127 Karyawan di Karanganyar Tak Dibayar

Gaji, Pesangon hingga THR 127 Karyawan di Karanganyar Tak Dibayar

Sebanyak 127 karyawan PT Tsunami Santosa di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar menuntut haknya dibayar usai perusahaannya tutup.

Hendak Balap Liar, Lima Remaja Luar Kota Terjaring Tim Sparta Polresta Solo

Hendak Balap Liar, Lima Remaja Luar Kota Terjaring Tim Sparta Polresta Solo

Polresta Solo mengamankan lima remaja yang diduga hendak melakukan balap liar, Jumat (6/11/2026) malam. Mereka dari luar kota.

Dikirab Naik Kereta Kencana Glass Landauer, Gusti Sura dan Adimas Disambut Antusias Warga

Dikirab Naik Kereta Kencana Glass Landauer, Gusti Sura dan Adimas Disambut Antusias Warga

Kirab pengantin dalam rangka hajad dalem Dhaup Ageng Pura Mangkunegaran G.R.Aj. Ancillasura Marina Sudjiwo atau Gusti Sura dan K.P.H. F.X. Adimas Rosdian, Sabtu (7/11/2026) sore berlangsung meriah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer