
RADARSOLO.COM – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Karanganyar terus dikebut. Namun, di balik progres pembangunan di wilayah pedesaan, tantangan besar justru muncul di wilayah perkotaan.
Tercatat, sebanyak 15 kelurahan di Bumi Intanpari hingga kini belum bisa memulai pembangunan fisik. Lantaran terganjal status kepemilikan lahan yang merupakan aset pemerintah kabupaten (pemkab).
Komandan Kodim 0727 Karanganyar Letkol Kav Dhanang Prasetya mengungkapkan, berbeda dengan pemerintah desa yang memiliki kewenangan penuh atas aset desa melalui APBDes, wilayah kelurahan memiliki struktur regulasi yang lebih kompleks. Hal inilah yang membuat realisasi KDMP di tingkat kelurahan cenderung lambat.
”Kelurahan ini status asetnya berbeda. Karena mereka tidak memiliki anggaran desa mandiri, maka urusan aset dan anggarannya harus dikembalikan dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini melalui BKD (Badan Keuangan Daerah),” ujar Letkol Kav Dhanang, Kamis (7/5/2026).
Hingga saat ini, dari total 16 kelurahan yang ada di Karanganyar, baru satu kelurahan yang sudah diproses. 16 kelurahan tersebut tersebar di Kecamatan Karanganyar Kota dan Tawangmangu.
Dandim mengaku telah mengirimkan surat permohonan kepada bupati Karanganyar agar aset-aset pemda tersebut dapat dioptimalkan untuk lokasi KDMP.
”Kami mengharapkan proses perizinannya segera turun dari Bapak Bupati. Target kami minimal ada satu atau dua titik di kelurahan yang bisa segera action,” imbuhnya.
Lurah Lalung Farid Teguh Prabowo mengaku, kesulitan atau kendala dari kelurahan memang terkait administrasi lahan.




