
RADARSOLO.COM– Penetapan dan perubahan status desil penerima bantuan sosial (bansos) kerap memicu kesalahpahaman di masyarakat.
Ketidaksesuaian data di lapangan seperti warga mampu yang justru masuk kategori desil bawah atau sebaliknya, warga miskin yang tak terakomodasi menjadi sorotan yang terus berulang.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karanganyar Junaidi menegaskan wewenang utama penentuan maupun perubahan kategori desil pendataan berada penuh di tangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan di ranah dinsos.
Penetapan tingkat kesejahteraan berbasis desil memang menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program jaminan sosial.
Namun, dalam praktiknya, dinamika ekonomi warga yang berubah cepat sering kali tak sejalan dengan pembaruan data.
Akibatnya, gelombang keluhan dan pengajuan sanggahan dari masyarakat yang merasa kategorisasinya tidak akurat terus mengalir ke kantor dinsos.
Baca Juga: Update Pemulangan PMI Sragen Meninggal di Jepang: Jenazah Transit Denpasar, Langsung Terbang ke Solo
Pihaknya tidak memiliki otoritas untuk menentukan, mengubah, apalagi mengintervensi posisi desil warga dalam Basis Data Terpadu.
”Yang menentukan perubahan desil itu bukan Dinsos, melainkan BPS. Jadi, agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan informasinya tepat, koordinasi harus dilakukan langsung ke BPS,” tegas Junaidi, Kamis (20/8/2026).




