Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinsos Karanganyar Banjir Keluhan Perubahan Status Desil

Rudi Hartono RS
Penulis: Rudi Hartono RS❯

 


Advertisement

Warga Karanganyar memproses pencairan bansos melalui kantor pos. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Warga Karanganyar memproses pencairan bansos melalui kantor pos. (Rudi Hartono/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM– Penetapan dan perubahan status desil penerima bantuan sosial (bansos) kerap memicu kesalahpahaman di masyarakat.

Advertisement

Ketidaksesuaian data di lapangan seperti warga mampu yang justru masuk kategori desil bawah atau sebaliknya, warga miskin yang tak terakomodasi menjadi sorotan yang terus berulang.

Menanggapi polemik tersebut, ​Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karanganyar Junaidi menegaskan wewenang utama penentuan maupun perubahan kategori desil pendataan berada penuh di tangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan di ranah dinsos.

Advertisement

​Penetapan tingkat kesejahteraan berbasis desil memang menjadi acuan utama pemerintah dalam menyalurkan berbagai program jaminan sosial.

Namun, dalam praktiknya, dinamika ekonomi warga yang berubah cepat sering kali tak sejalan dengan pembaruan data.

Akibatnya, gelombang keluhan dan pengajuan sanggahan dari masyarakat yang merasa kategorisasinya tidak akurat terus mengalir ke kantor dinsos.

Pihaknya tidak memiliki otoritas untuk menentukan, mengubah, apalagi mengintervensi posisi desil warga dalam Basis Data Terpadu.

”Yang menentukan perubahan desil itu bukan Dinsos, melainkan BPS. Jadi, agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan informasinya tepat, koordinasi harus dilakukan langsung ke BPS,” tegas Junaidi, Kamis (20/8/2026).

Advertisement

Artikel Terkait

Karanganyar Eco Culture Night Carnival 2026 Meriah, ​Semarak Kemerdekaan Diiringi Aksi Peduli NTT

Karanganyar Eco Culture Night Carnival 2026 Meriah, ​Semarak Kemerdekaan Diiringi Aksi Peduli NTT

Meriah, Karanganyar Eco Culture Night Carnival 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Karanganyar di sepanjang Jalan Lawu, Selasa (18/8/2026) malam.

Disdikbud Karanganyar Panggil K3S Tasikmadu terkait Penjualan Buku TKA Rp 90 Ribu ke Siswa

Disdikbud Karanganyar Panggil K3S Tasikmadu terkait Penjualan Buku TKA Rp 90 Ribu ke Siswa

Disdikbud Karanganyar bergerak cepat menyikapi dugaan praktik jual beli buku pendamping Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SD Negeri se-Kecamatan Tasikmadu.

SDN di Karanganyar Jual Buku TKA Rp 90 Ribu, Diduga Pengkondisian Terstruktur

SDN di Karanganyar Jual Buku TKA Rp 90 Ribu, Diduga Pengkondisian Terstruktur

Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) menemukan dugaan penjualan buku pendamping tes kemampuan akademik (TKA) di salah satu SDN.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer