
RADARSOLO.COM – Maraknya fenomena penyimpangan seksual di tengah masyarakat memantik keprihatinan Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Karanganyar.
Mereka mendatangi gedung DPRD Karanganyar, Jumat (18/9/2026), untuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama anggota dewan.
Mereka menyampaikan aspirasi agar segera dibentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Baca Juga: Warga Karanganyar Korban KMP Virgo Bertambah Tiga Orang, Ini Identitasnya
Rombongan massa tersebut diterima Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Wakil Ketua Daryanto, serta jajaran anggota komisi IV.
Dalam audiensi tersebut, massa menegaskan dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Regulasi tersebut menempatkan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
“Praktik penyimpangan seksual yang muncul di masyarakat sangat mengkhawatirkan. Dampaknya bukan hanya merusak moral, mental, dan spiritual, tetapi juga berpotensi menghancurkan tatanan keluarga hingga agama,” tegas Koordinator GENAP Karanganyar Ahmad Suyoto, didampingi sekretaris Joko Sripitoyo.
Massa mendorong legislatif segera mengambil langkah konkret, berupa penerbitan perda pencegahan LGBTQ.
Selain itu, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membendung segala bentuk perilaku penyimpangan seksual di lingkungan masing-masing.
Menanggapi dorongan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar Dwi Rusharyati mengungkapkan tantangan dalam pemetaan di lapangan.




