Gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar ini terkait pemotongan insentif RT/RW oleh pemerintah desa setempat untuk bulan dana PMI. Adapun besaran yang dipotong Rp 150.000.
Sigit Nugroho Sudibyanto, penggugat mempertanyakan dasar hukum penarikan dana bulan PMI yang langsung diambilkan atau dipotong dari dana operasional RT.
”Kami sebenarnya mendukung program PMI tersebut. Namun dalam hal ini kami perlu mempertanyakan mekanismenya itu seperti apa. Karena pemotongan untuk pembayaran bulan dana PMI tersebut terkesan dipaksakan,” kata Sigit.
Tak hanya itu, Sigit yang didampingi oleh konsultan hukum atau kuasa hukumnya yakni Muhammad Arnaz juga mempertanyakan terkait tata kelola transparansi serta manajemen keuangan di PMI Karanganyar.
”Sebenarnya kegiatannya apa saja, kemudian bulan dana PMI yang biasanya ditarik pada akhir tahun itu untuk apa. Kok sekarang baru April sudah ditarik,” ucap Sigit.
Tak hanya menggugat Bupati Karanganyar yang diketahui sebagai ketua pelaksana bulan dana PMI, Sigit juga menggugat ketua PMI Cabang Karanganyar Timotius Suryadi untuk mencari kejelasan terkait pemotongan dana insentif RT/RW untuk iuran dana bulan PMI.
Sementara itu, Ketua PMI Cabang Karanganyar Timotius Suryadi yang hadir di PN Karanganyar mengaku mekanisme penarikan sumbangan sudah sesuai surat edaran.
”Kami terus terang tidak mengeluarkan perintah atau saran kepada pemerintah desa untuk melakukan hal tersebut. Itu masing-masing inisiatif kepala desa dengan kesepakatan pengurus RT atau RW. Malah saat ini ada yang sudah lunas untuk iuran tersebut,” terang Timotius. (rud/adi/dam) Editor : Damianus Bram