Dampak ngadatnya SIMBG, operator di DPU PR serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar tidak bisa menerima maupun membuka dokumen yang diajukan pemohon. Sebaliknya, pemohon juga tidak bisa mengirimkan dokumen melalui SIMBG secara utuh.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan DPU PR Karanganyar Farid Achmadi membenarkan ngadatnya SIMBG. Akibatnya, seluruh dokumen yang sudah selesai tahap verifikasi dan penghitungan retribusi urung terbaca di akun SIMBG.
“SIMBG itu aplikasi berbasis website yang disediakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR. Digunakan seluruh pemerintah daerah di Indonesia dalam pelayanan pengajuan izin pembangunan gedung. Berupa permohonan PBG atau IMB, serta permohonan sertifikat laik fungsi (SLF),” ungkapnya.
Farid menambahkan, Pemkab Karanganyar menerapkan aplikasi SIMBG sejak Desember 2021. Jika terjadi gangguan pada sistem, pemkab tidak bisa berbuat banyak. Karena harus menunggu perbaikan dari pusat.
“Kami berharap para pemohon bersabar. Menunggu sampai aplikasi SIMBG benar-benar bisa berfungsi dengan baik dan lancar,” pintanya.
Sementara itu hingga akhir Oktober, pengajuan PBG di Bumi Intanpari mencapai 555 pemohon. Sedangkan izin yang sudah diterbitkan baru sekitar 220 PBG.
“PBG yang belum terbit karena masih menunggu proses verifikasi. Apabila sudah berada di akun pemohon, umumnya pada tahap revisi, penyempurnaan dokumen, dan pemenuhan persyaratan teknisnya belum lengkap,” urainya. (rud/fer/dam) Editor : Damianus Bram