RADARKARANGANYAR.COM – Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar berharap penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 disesuaikan dengan penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Saat ini usulan UMK baru dilakukan pembahasan oleh pemerintah daerah bersama dewan pengupahan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi KSPN Karanganyar, Haryanto mengungkapkan, pihaknya tidak sepakat dengan penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang digunakan untuk penghitungan UMK 2024.
Lantaran beberapa serikat pekerja menilai hal tersebut tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang saat ini terjadi.
”Ya kalau bisa dalam penghitungan UMK nanti, pekerja berharap kembali ke metode survei, karena kebutuhan para pekerja itu berbeda-beda. Kami tetap berharap dalam penghitungan UMK dikembalikan menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja,” terang Haryanto.
Dengan adanya penghitungan tersebut, maka sesuai dengan ketentuan, UMK Kabupaten Karanganyar mengalami kenaikan sebesar 4-5 persen dari UMK yang saat ini yakni Rp 2,207 juta.
Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop) Kabupaten Karanganyar Martadi mengaku, masih berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk serikat pekerja, asosiasi pengusaha indonesia (Apindo) untuk melakukan pembahasan.
”Kami jadwalkan pekan ini untuk segera dibahas. Nanti segera bisa ditentukan dan diusulkan ke pemerintah provinsi,” tegas Martadi. (rud/adi)
Editor : Damianus Bram