RADARKARANGANYAR.COM – Pembangunan kantor Dinas Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar molor dari target.
Pasalnya, proyek senilai Rp 4,6 miliar tersebut harus selesai pada Jumat (8/12) lalu. Pelaksana proyek diberi waktu 15 hari untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan kantor Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Sukino Subiyantoro mengungkapkan, sesuai dengan kontrak kerja, pembangunan kantor disdagperinaker tersebut seharusnya selesai pada 8 Desember lalu.
Namun karena masih ada beberapa pekerjaan, pihaknya memberikan kesempatan pelaksana pembangunan selama 15 hari untuk menyelesaikan sisa pekerjaan.
”Kalau sesuai dengan peraturan, seharusnya perpanjangan 50 hari. Namun sementara ini kami hanya memberikan waktu 15 hari untuk menyelesaikan proses sisa pekerjaan tersebut," terang Sukino, kemarin (14/12).
Sukino menambahkan, progres pembangunan proyek bergaya kolonial ini sudah mencapai 90 persen. Saat ini tinggal proses finishing di sejumlah bagian.
”Tinggal finishing yang di fondasi dan aksesoris saja. Waktu 15 hari saya kira sudah cukup untuk bisa digunakan oleh kontraktor dalam menyelesaikan kantor tersebut,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Karanganyar Supriyanto mengusulkan, perpanjangan waktu pengerjaan dengan menerapkan mekanisme denda setelah mempertimbangkan urgensi kantor tersebut.
”Ketika kontrak diakhiri, dinas perdagangan tidak memiliki kantor. Sehingga perpanjangan waktu ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan pekerjaan,” paparnya. (rud/adi)
Editor : Damianus Bram