RADARSOLO.COM – Tri Wiyono, mantan kepala desa (Kades) Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah bengkok.
Dalam persidangan, Tri Wiyono mengenakan gelang global positioning system (GPS) yang dipasang pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengatakan, proses persidangan Tri Wiyono sampai pada tahap pemeriksaan beberapa saksi.
“Terdakwa menerima dakwaan (dari jaksa penuntut umum). Tidak melakukan eksepsi (pembelaan),” ujar Hartanto, Kamis (4/7/2024).
Sesuai pertimbangan majelis hakim PN Karanganyar dan koordinasi bersama petugas Rutan Solo, Tri Wiyono dikenakan tahanan kota.
Status tahanan kota diberlakukan karena Tri Wiyono harus menjalani perawatan medis akibat sakit yang dideritanya.
"Statusnya tahanan kota sampai nanti ada putusan dari ketua majelis hakim,” ujar kasi pidsus
“Kami pakaikan gelang GPS, untuk terus kami monitor keberadaanya,” imbuhnya.
Diketahui, akibat kasus korupsi tanah bengkok tengan terdakwa Tri Wiyono, negara mengalami kerugian hampir Rp 500 juta. (rud/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono