RADARSOLO.COM – Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Karanganyar yang melibatkan dua tersangka, Deny Susilo dan Sandra Mariatun, memasuki tahap finalisasi.
Berkas perkara mereka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa proses penyidikan hampir rampung. Sebanyak 25 saksi telah diperiksa, termasuk pihak internal BPR Bank Karanganyar dan BPRS Dana Mulia.
"Tersangka Deny Susilo diduga menempatkan dana di BPRS Dana Mulia yang dikelola oleh Sandra Mariatun. Sebagian dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Hartanto saat berbincang dengan Radarsolo.com, Rabu (16/10/2024).
Hartanto menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Deny, yang merupakan pejabat di BPR Bank Karanganyar, bertanggung jawab atas penempatan dana tersebut.
Sementara itu, Sandra mengelola dana itu di BPRS Dana Mulia. Berdasarkan hasil penyidikan, sebagian dana yang ditempatkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sandra Mariatun mengaku menggunakan dana tersebut untuk bisnis emas dengan pihak dari Malaysia, sedangkan Deny Susilo diduga menggunakan sebagian dana untuk kebutuhan pribadinya," tambahnya.
Hartanto juga mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 6,6 miliar.
Namun, kejaksaan mencatat adanya pengembalian dana sekitar Rp 700 juta, yang mengurangi total kerugian negara.
Dengan berkas yang segera dilimpahkan ke pengadilan, kasus ini akan memasuki tahap persidangan dalam waktu dekat. (rud/adi)
Editor : Adi Pras