RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar bergerak cepat menyusul penetapan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar Purwati sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes).
Purwati ditetapkan sebagai tersangka ole Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Dia sempat ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Namun karena kondisi kesehatan yang memburuk, dia dirawat di RSUD Karanganyar dan proses penahanannya dibantarkan sementara.
Sementara jabatan strategis yang dia tinggalkan kini diisi sementara oleh Dwi Rusharyati.
Dwi sebelumnya menjabat Sekretaris Dinkes Karanganyar. Dia ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar Timotius Suryadi mengatakan, penunjukan Plh dilakukan agar pelayanan di dinkes tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
”Sementara dilaksanakan Plh oleh sekdinnya. Sudah, jangan tanya yang lain ya,” kata Timotius Suryadi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (25/5/2025).
Purwati bukan satu-satunya tersangka dalam perkara yang kini ditangani oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.
Seorang pegawai fungsional di lingkungan dinkes bernama Amin juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat aktif dalam pengaturan proyek alkes yang nilainya mencapai Rp 13 miliar pada 2023.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengungkapkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan kejaksaan juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dalam proyek tersebut.
”Kami telah menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 1 miliar,” ungkap Hartanto.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 5 yang mengatur tentang tindak pidana suap.
Hartanto menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini. (rud/adi)
Editor : Adi Pras