RADARSOLO.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar terus bergulir.
Pada Senin (2/6/2025) malam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto menyampaikan, kedua tersangka masing-masing berinisial K, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kesehatan Karanganyar; dan JS, pihak swasta yang berperan sebagai marketing.
"Tersangka K diduga berperan aktif dalam mengondisikan proses pengadaan alkes. Sementara tersangka JS merupakan pihak swasta yang memberikan komitmen fee kepada oknum di Dinkes Karanganyar," jelasnya.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Penyidik menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan kedua pihak dalam pengaturan proyek serta aliran dana yang tidak sesuai ketentuan.
Keduanya saat ini masih dititipkan di tahanan Polres Karanganyar dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kejari Karanganyar menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Kami akan menindaklanjuti dengan serius. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas pihak Kejari.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran pengadaan alat kesehatan yang semestinya ditujukan untuk pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka kasus ini. Yakni Kepala Dinkes Purwati dan pegawai funsional Amien. (rud/adi)
Editor : Adi Pras