Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

DPRD Karanganyar Usulkan Dua Raperda Inisiatif ke Bupati untuk Dibahas

Rudi Hartono RS • Jumat, 17 Oktober 2025 | 01:54 WIB
Rapat paripurna DPRD Karanganyar membahas raperda inisiatif DPRD kepada Bupati Karanganyar, Kamis (16/10/2025) siang. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Rapat paripurna DPRD Karanganyar membahas raperda inisiatif DPRD kepada Bupati Karanganyar, Kamis (16/10/2025) siang. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – DPRD Karanganyar menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kepada Bupati Karanganyar, Kamis (16/10/2025) siang.

Dua Raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Karanganyar, Syirajudin Achmad menyampaikan, pembentukan kedua Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat pelayanan dasar kepada masyarakat.

Sekaligus menjawab kebutuhan hukum daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

"Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Bayi dan Anak dibutuhkan karena Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas Hidup Ibu dan Anak belum mampu menjawab permasalahan kesehatan bayi dan anak secara menyeluruh. Masih ditemukan angka kematian bayi, kasus stunting, dan tingginya angka kesakitan pada bayi dan anak. Karena itu, dibutuhkan regulasi baru yang lebih fokus dan terarah,” terang Syirajudin dalam sidang paripurna.

Syirajudin menjelaskan, tujuan Raperda Kesehatan Bayi dan Anak antara lain memastikan tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan sesuai standar.

Selain itu meningkatkan akses dan kualitas layanan, membangun kesadaran hidup sehat, serta menurunkan angka kesakitan, kematian, dan stunting di Karanganyar.

"Kami berharap Perda ini nantinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kesehatan bayi dan anak yang bermutu, terjangkau, dan berkeadilan,” lanjutnya.

Selain itu, DPRD juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat sebagai pembaruan terhadap Perda Nomor 26 Tahun 2015, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan dinamika sosial masyarakat.

"Nilai kesejahteraan, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab negara yang juga harus diwujudkan melalui kebijakan daerah. Raperda ini diharapkan memperkuat peran pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan kelompok swadaya dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis,” ujar Syirajudin.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dengan penduduk yang tersebar di 17 kecamatan, 15 kelurahan, dan 162 desa, Karanganyar memiliki potensi besar untuk membangun tata kelola ketenteraman dan perlindungan masyarakat secara sinergis antara pemerintah dan masyarakat.

"Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat memerlukan kebijakan yang terencana, sistematis, terpadu, dan akuntabel. DPRD berharap pembahasan bersama pemerintah daerah nanti dapat memperkuat pelaksanaan kedua Raperda ini demi kesejahteraan masyarakat Karanganyar,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengungungkapakn setelah disampaikan rancangan perda inisiatif tersebut, pihaknya mengharapkan agar Bupati Karanganyar untuk segera memberikan jawaban terkait rancangan perda tersebut. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #Rapat Paripurna #DPRD Karanganyar #Raperda Inisiatif #bagus selo