RADARSOLO.COM – Kabupaten Karanganyar mencatatkan upah minimum kabupaten (UMK) tertinggi di wilayah Solo Raya untuk tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMK Karanganyar sebesar Rp 2.592.154.
Besaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral di 35 kabupaten/kota tahun 2026 yang diterima, Rabu (24/12/2025).
Di kawasan Solo Raya, Karanganyar berada di posisi teratas, disusul Kabupaten Klaten dengan UMK Rp 2.538.691, Boyolali Rp 2.537.949, Sukoharjo Rp 2.500.000, Sragen Rp 2.337.700, serta Wonogiri Rp 2.335.126.
Meski menjadi yang tertinggi se-Solo Raya, besaran UMK Karanganyar belum sepenuhnya memuaskan kalangan buruh.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP) Karanganyar Danang Sugiatno menyampaikan, kekecewaannya terhadap keputusan Gubernur Jawa Tengah.
”Kecewa ini, Mas. Kenapa Gubernur tidak menetapkan alpha 0,9. Padahal pertumbuhan ekonomi nasional lebih rendah dibanding daerah,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).
Danang menjelaskan, dalam pembahasan di tingkat kabupaten, pemerintah daerah sebenarnya mengirimkan tiga rumusan ke pemerintah provinsi karena tidak tercapai kesepakatan antara unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Dalam rapat terakhir, buruh mengusulkan indeks alpha 0,9, pengusaha 0,5, sementara pemerintah daerah mengajukan 0,7.
”Yang diajukan ke provinsi ada tiga item. Jadi pengiriman ke provinsi memang tiga rumusan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Karanganyar Heru Joko Sulistiyono enggan berkomentar lebih jauh terkait penetapan UMK tersebut.
Baca Juga: Jembatan Winong Rampung, tapi 20 Proyek Jalan di Sragen Masih Dikebut
”Tunggu nanti dari Pak Gubernur, supaya nanti ada kepastiannya,” singkat Heru. (rud/adi)
UMK Solo Raya:
- Karanganyar : Rp 2.592.154
- Klaten : Rp 2.538.691
- Boyolali : Rp 2.537.949
- Sukoharjo : Rp 2.500.000
- Sragen : Rp 2.337.700
- Wonogiri : Rp 2.335.126