Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pencurian Singkong di Karanganyar Ditangani lewat Jalur Restorative Justice

Rudi Hartono RS • Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:26 WIB

 

KESEPAKATAN: Aparat Polsek Jumantono saat melakukan proses restorative justice pada kasus pencurian singkong.
KESEPAKATAN: Aparat Polsek Jumantono saat melakukan proses restorative justice pada kasus pencurian singkong.

RADARSOLO.COM – Polsek Jumantono kembali menegaskan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. Melalui pendekatan restorative justice, Unit Reskrim Polsek Jumantono menyelesaikan laporan dugaan pencurian singkong secara musyawarah dan kekeluargaan.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan dugaan pencurian singkong yang terjadi pada Kamis (8/1) sekira pukul 19.00. Lokasi kejadian berada di kebun singkong milik Wakidi, warga Dukuh Jatisari, Kelurahan Sedayu, Kecamatan Jumantono.

Saat itu, pelapor bersama dua saksi mendapati sejumlah tanaman singkong telah dicabut. Di sekitar lokasi, mereka menemukan SGD, 36, warga Tasikmadu, yang diduga sebagai pelaku dan bersembunyi di area kebun.

Warga kemudian mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu karung singkong dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Jumantono untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, nilai kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir sekira Rp 200 ribu.

Dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak, Polsek Jumantono memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Proses musyawarah melibatkan pelapor, terlapor, keluarga terlapor, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolsek Jumantono AKP Eko Budi Hartono menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan ini dilakukan untuk memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat sekaligus memberikan efek pembinaan kepada terlapor.

“Polri tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjadi jembatan penyelesaian masalah yang mengedepankan kemanusiaan. Selama memenuhi syarat dan ada kesepakatan bersama, restorative justice menjadi pilihan agar keharmonisan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Dalam kesepakatan tersebut, terlapor menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polsek Jumantono juga memberikan pembinaan serta mewajibkan terlapor untuk hadir secara berkala guna mendapatkan arahan dan pengawasan.

Dengan berakhirnya perkara secara damai, Polsek Jumantono berharap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat, sekaligus menegaskan peran kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mengedepankan keadilan berbasis kemanusiaan. (rud/nik)

Editor : Niko auglandy
#Restorative Juctice #Polsek Jumantono