DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perda, Sasar Program Prioritas Bupati Klaten


RADARSOLO.COM-DPRD Klaten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (10/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi para Wakil Ketua yakni Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo, serta dihadiri para anggota dewan.
Turut hadir Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Rapat paripurna ini mengusung dua agenda utama, yakni Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati.
Berdasarkan keputusan persetujuan bersama yang dibacakan dalam rapat paripurna, struktur Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026, untuk anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 2,720 triliun.
Sedangkan untuk anggaran belanja daerah sebesar Rp 3,308 triliun.
Untuk anggaran penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 397,86 miliar dan pengeluaran anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp 9 miliar.
Tindak lanjut atas keputusan ini diserahkan kepada Bupati Klaten untuk dilaksanakan dengan memperhatikan catatan dan pendapat dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Klaten.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2026 menjadi Perda.



