Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Jadi Perda, Sasar Program Prioritas Bupati Klaten

Angga Purenda
Penulis: Angga Purenda❯
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko saat menyerahkan berita acara persetujuan bersama raperda perubahan APBD 2026 jadi perda ke Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (10/9/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko saat menyerahkan berita acara persetujuan bersama raperda perubahan APBD 2026 jadi perda ke Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (10/9/2026). (Angga Purenda/Radar Solo)

Advertisement

RADARSOLO.COM-DPRD Klaten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Klaten, Kamis (10/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi para Wakil Ketua yakni Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo, serta dihadiri para anggota dewan.

Turut hadir Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.

Rapat paripurna ini mengusung dua agenda utama, yakni Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati.

Advertisement

Berdasarkan keputusan persetujuan bersama yang dibacakan dalam rapat paripurna, struktur Perubahan APBD Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2026, untuk anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 2,720 triliun.

Sedangkan untuk anggaran belanja daerah sebesar Rp 3,308 triliun.

Untuk anggaran penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 397,86 miliar dan pengeluaran anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp 9 miliar.

Tindak lanjut atas keputusan ini diserahkan kepada Bupati Klaten untuk dilaksanakan dengan memperhatikan catatan dan pendapat dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Klaten.

Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menjelaskan, seluruh fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir dan menyetujui Raperda Perubahan APBD TA 2026 menjadi Perda.

Advertisement

Artikel Terkait

Pengisian Jabatan Wakil Bupati Klaten Memasuki Tahap Akhir, DPRD Gelar Pemilihan 26 Agustus 2026

Pengisian Jabatan Wakil Bupati Klaten Memasuki Tahap Akhir, DPRD Gelar Pemilihan 26 Agustus 2026

Setelah pemungutan dan penghitungan suara selesai dilaksanakan, DPRD Klaten akan langsung menyusun Berita Acara hasil Paripurna untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

DPRD Klaten Gelar Paripurna Visi-Misi Bupati oleh Cawabup, Ini Komitmen Linda dan Sriyunanto

DPRD Klaten Gelar Paripurna Visi-Misi Bupati oleh Cawabup, Ini Komitmen Linda dan Sriyunanto

penyampaian visi-misi merupakan agenda wajib yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Audensi dengan Ketua DPRD dan Bupati Klaten, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten Sampaikan 7 Poin Sikap Soal LGBT

Audensi dengan Ketua DPRD dan Bupati Klaten, Aliansi Masyarakat Peduli Klaten Sampaikan 7 Poin Sikap Soal LGBT

Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menyambut baik masukan Aliansi Masyarakat Peduli Klaten dan menyatakan kesepakatannya terhadap poin-poin yang disampaikan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer