Kebijakan itu disepakati setelah sebelumnya dibahas dalam forum lalu lintas dan angkutan jalan yang dihadiri sejumlah unsur belum lama ini.
“Arus lalu lintas di sekitar alun-alun akan diberlakukan satu arah berlawanan dengan arah jarum jam,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten Suyatno, Jumat (15/10).
Satu arah berlaku dari arah Jalan Pemuda maupun Jalan Sulawesi, Kecamatan Klaten Tengah. Kendaraan diizinkan melintas di ruas antara alun-alun dengan taman. Kemudian belok kiri menuju ke ruas di samping Masjid Raya Klaten hingga akhirnya kembali ke Jalan Pemuda.
Secara bersamaan, Jalan KS Tubun di samping taman alun-alun yang sebelumnya satu arah, akan diberlakukan dua arah. Hal ini menjadikan kendaraan dari arah Jalan Rajawali boleh melintasi Jalan KS Tubun menuju Jalan Pemuda. “Rekayasaya lalu lintas ini karena di lokasi setempat sering macet. Lalu lintas juga semrawut,” kata dia.
Kapan kebijakan tersebut diterapkan? Suyatno menyebut menunggu rambu-rambu dipasang. Ditargetkan setidaknya pada akhir Oktober sudah terpasang. Dilanjutkan sosialisasi dan uji coba selama satu bulan.
“Mungkin tidak sampai akhir Oktober sudah terpasang. Tetapi saya tidak menjanjikan. Kalau minggu depan rambu-rambunya sudah terpasang, kami akan turun langsung ke lapangan,” ucapnya.
Setelah sosialisasi dan uji coba selama satu bulan, Satlantas Polres Klaten dapat menindak pengguna jalan yang melanggar lalu lintas di lokasi tersebut.
Sukiman, 66, salah seorang pedagang kaki lima (PKL) Alun-alun Klaten mengaku belum ada pemberitahuan terkait rencana rekayasa lalu lintas di kawasan alun-alun.
Di lain sisi, Sukiman tak sepakat rekayasa lalu lintas tersebut. “Selama ini arus lalu lintas di alun-alun lancer-lancar saja. Hanya setiap malam minggu sering terjadi kemacetan,” ucapnya.
Selain itu, satu arah akan memberikan dampak bagi pedagang, karena pengunjung alun-alun harus memutar terlebih dahulu, sehingga dikhawatirkan memengaruhi penjualan. Maka itu, Sukiman berharap kebijakan bisa dikaji ulang. (ren/wa/dam) Editor : Damianus Bram