Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Gembleng Kader dalam Implementasi 4 Pilar Kebangsaan

Damianus Bram • Jumat, 3 Maret 2023 | 02:50 WIB
NASIONALISME: Anggota MPR RI Abdul Kharis Almasyhari paparkan pentingnya 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di Klaten, Selasa (28/2/2023). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
NASIONALISME: Anggota MPR RI Abdul Kharis Almasyhari paparkan pentingnya 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara di Klaten, Selasa (28/2/2023). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Kharis Almasyhari menggelar Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Klaten, Selasa (28/2/2023). Dia menegaskan, seiring perjalanan waktu, PKS terus berupaya konsisten dalam mengimplementasikan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

”Tidak hanya kader yang duduk di eksekutif maupun legislatif saja, tetapi seluruh kader terbina mengaplikasikan empat pilar kebangsaan itu,” kata Abdul Kharis di sela kegiatan.

Kharis menjelaskan, dalam kurikulum pembinaan partai, selain materi keagamaan juga dilengkapi dengan materi kebangsaan dan keterampilan. Ratusan kader dan penggerak PKS Kabupaten Klaten juga digembleng materi tentang bagaimana mengimplementasikan 4 Pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kharis menegaskan, PKS akan berada di jalur konstitusi dalam menyikapi berbagai isu hangat tentang kenegaraan akhir-akhir ini, termasuk soal pemilu.

”PKS sampai saat ini tetap mendukung pelaksanaan pemilu sesuai agenda dan peraturan yang sudah ada, yaitu dengan sistem proporsional terbuka,” imbuh legislator dari Daerah Pemilihan V Jawa Tengah itu.

Terkait calon presiden yang didukung PKS, Kharis menegaskan, mengajukan calon presiden adalah hak konstitusional partai politik. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 221 undang-undang pemilu yang memberikan pemahaman bahwa satu-satunya mekanisme atau jalur untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah melalui usulan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Dengan kata lain, hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hak eksklusif partai politik peserta pemilu dan tidak diperkenankan atau tidak ada kemungkinan sama sekali bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden perseorangan.

”Maka dari itu menjadi tidak wajar jika PKS sebagai partai politik tidak menggunakan hak konstitusional tersebut,” tegasnya.

Kharis juga mengajak semua warga negara untuk  menghayati, mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga NKRI dan menghidupkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

”Saya yakin dengan kurikulum kebangsaan yang bertingkat, bertahap dan berkesinambungan, seluruh kader dan penggerak PKS akan memiliki rasa nasionalisme yang kokoh,” tandasnya. (ren/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#Abdul Kharis Almasyhari #fraksi pks #mpr ri #Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan #Fraksi Partai Keadilan Sejahtera