RADARSOLO.COM – Seorang pemuda berinisial NEP, 19, warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten diamankan polisi lantaran terciduk bawa celurit.
Pemuda itu ditangkap jajaran Resmob Satreskrim Polres Klaten di SPBU Kwaren, Kecamatan Ngawen pada Minggu, 29 Oktober sekira pukul 02.00 WIB.
“Dia membawa senjata tajam di tempat umum. Kami sangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” ucap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Jumat (10/11).
Penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapat laporan dari warga jika ada pengendara sepeda motor dalam pengaruh minuman keras (miras), tengah nongkrong di sekitar SPBU Kwaren.
Tim resmob langsung mendatangi lokasi dan menggeledah terlapor.
Saat itu, petugas menemukan senjata tajam berupa celurit yang disimpan di bawah jok sepeda motor pelaku.
pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan di kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Alasannya bawa senjata tajam buat jaga-jaga saat nongkrong malam. Celurit itu belum sempat digunakan untuk melakukan tindak pidana,” ucap Kasatreskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno Adi.
Lebih lanjut, Yulianus mengungkapkan, sejauh ini pelaku diketahui tidak terlibat dalam geng. Meski begitu, Polres Klaten akan rutin menggelar patroli skala besar untuk mencegah kejahatan jalanan.
Dia pun menegaskan, siapa pun yang melakukan aksi premanisme bakal ditindak tegas.
“Kami pastikan bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme, baik perorangan maupun kelompok akan kami tindak tegas. Kami tangkap untuk mewujudkan wilayah Klaten yang aman dan kondusif,” ucapnya.
Sementara itu, pemuda berinisial NEP mengatakan, dia awalnya nongkrong karena diajak temannya. Dia beralasan membawa senjata tajam untuk jaga diri, karena pernah menjadi korban klitih sebelumnya.
“Takut jadi korban klitih. Saya pernah menjadi korban klitih belum lama ini. Tapi saya tidak lapor polisi,” dalihnya. (ren/nik/ria)
Editor : Syahaamah Fikria