RADARSOLO.COM — Satpol PP dan Damkar Klaten akhirnya melepas segel kos-kosan yang diduga untuk pratek kencan singkat (short time) di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Klaten. Sebelumnya sempat dilakukan penyegelan pada Rabu (16/10), setelah mendapatkan laporan dari warga karena diduga adanya aktivitas pelanggaran kesusilaan.
“Betul, pada Jumat (18/10) pagi tadi, kami telah membuka segel atau police line pada kos-kosan di Buntalan yang sempat kami segel. Alasannya, dari pihak pemilik usaha sudah bisa menunjukan izin pemanfaatan untuk usaha penginapan. Seusai izin online single submission (OSS) yang diperolehnya,” ujar Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten Sulamto saat dihubungi Jawa Pos Radar Solo, Jumat (18/10).
Izin usaha sudah dikantongi pemilik usaha per Kamis (17/10). Maka dari itu, Satpol PP dan Damkar Klaten melepas segel di kos-kosan di Buntalan tersebut.
“Kami persilakan untuk membuka usaha sesuai dengan ketentuan izin dan tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Atau melanggar sistem kesusilaan yang ada di sana (lingkungan sekitar) yang selama ini dilaporkan oleh warga setempat,” ujar Sulamto.
Sulamto mengungkapkan, meskipun kos-kosan sudah bisa beroperasi sesuai izin usaha yang ada, satpol PP tetap melakukan pengawasan di lokasi tersebut.
“Kalau sampai terjadi pelanggaran, akan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai tahapan-tahapan yang berlaku, pasti akan kami lakukan. Apabila nantinya ada pelanggaran terkait adanya kesusilaan atau digunakan tidak semestinya dan tidak sesuai izin yang diberikan,” ujar Sulamto.
Sulamto menegaskan, pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga pengurus RT dan RW yang menjadi lokasi dari kos-kosan tersebut. Warga setempat berhak melakukan pengawasan, dengan harapan bisa tercipta suasana yang kondusif di lokasinya.
Sulamto juga mengklarifikasi atas penindakan penyegelan yang dilaksanakan oleh tim gabungan terhadap kos-kosan di Kelurahan Buntalan pada Rabu (16/10) tersebut telah melalui tahapan yang ditetapkan.
“Semula saat kami melakukan pengecekan pertama pada 2 Oktober, memang terkesan digunakan untuk itu (pelanggaran kesusilaan). Kemudian kami berikan peringatan dan arahan kepada yang bersangkutan secara lisan untuk menyesuaikan kegiatannya untuk kos-kosan,” ujar Sulamto.
Saat pemilik usaha menghadap ke Satpol PP dan Damkar Klaten sehari berselang, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan izin usaha kos-kosannya. Akhirnya diberikan pembinaan dan diminta untuk segera berkoordinasi dengan kelurahan dan warga setempat guna menyelesaikan permasalahan yang ada. Termasuk mendorong untuk segera melengkapi izin usaha.
Namun sampai tujuh hari tidak juga dilaporkan. Jadi pada hari ke-11 dilakukan penindakan.
"Kami sebatas kewenangan kami, yakni represif non yustisial. Artinya kami tidak mengarah atau menuju pengadilan, itu tidak. Tapi Alhamdulillah, kemarin yang bersangkutan (pemilik usaha) bisa menunjukan (izin usaha) dan menyesuaikan apa yang kami arahkan dan serta melaksanakan. Sehingga kami lakukan pembukaan (segel) seusai permintaan yang bersangkutan (pemilik usaha),” jelas Sulamto. (ren/nik)
Editor : Niko auglandy