RADARSOLO.COM-Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten tahun ini difokuskan untuk sarana produksi pertanian (Saprodi).
Hal itu untuk membantu para petani untuk pengembangan tanaman tembakau.
Seperti diketahui, DKPP memperoleh alokasi DBHCHT sekira Rp 4,2 miliar.
Dimanfaatkan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan lingkungan sosial.
Sedangkan kegiatannya meliputi saprodi, jaringan irigasi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Hortikultural dan Perkebunan DKPP Klaten Lilik Nugraharjo kepada radarsolo.com menjelaskan, program dan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT telah direalisasikan.
“Untuk saprodi, terutama pupuk, kami sudah mengirimkan. Seperti pupuk NPK untuk 340 hektar dan ZA juga 340 hektar. Begitu juga pupuk organik seluas itu,” ujar Lilik, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Lilik menjelaskan, untuk bantuan kendaraan roda tiga telah diserahkan kepada kelompok petani tembakau.
Total ada 26 kelompok telah menerima kendaraan yang bisa memudahkan petani saat mengangkut hasil panen tembakau.
Sedangkan untuk pelatihan, telah dilaksanakan oleh bidang penyuluhan berupa budidaya tembakau. Pelatihan tersebut telah digelar di sejumlah kelompok petani tembakau di Klaten.
“Kemudian untuk jaringan irigasi, telah dibangun dengan panjang 1. 950 meter. Terutama dibangun di daerah-daerah penghasil tembakau," ujar Lilik.
"Hampir merata di seluruh wilayah, untuk tahun ini yang menghasilkan tembakau terdapat 21 kecamatan,” lanjutnya.
Bahkan di Kecamatan Juwiring yang bukan menjadi daerah utama penghasil tembakau bisa mengajukan untuk mendapatkan alokasi dari DBHCHT.
Disamping selama ini, untuk wilayah di Klaten sebagai penghasil tembakau asepan maupun rajangan seperti Kecamatan Trucuk dan Manisrenggo.
Terkait respons mengenai bantuan bersumber dari DBHCHT tersebut, Lilik mengungkapkan, petani tembakau selama ini telah menanti-nanti.
Terutama yang ditunggu adalah saprodi seperti pupuk non subsidi. Mengingat kalau harus membeli sendiri, harganya cukup mahal.
“Jadi bantuan saprodi ini sangat ditunggu-tunggu petani. Apalagi kalau anggarannya besar bisa membantu sekali," ucap Lilik.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 bahwa di sektor pertanian hanya mendapatkan 20 persen dari total anggaran yang masuk ke Klaten,” imbuhnya.
Kedepannya, Lilik mengharapkan agar anggaran yang dialokasikan di bidang pertanian dalam DBHCHT bisa terus ditingkatkan.
Menjadikan jumlah sasaran petani tembakau yang mendapatkan bantuan yang bersumber dari DBHCHT di Klaten semakin banyak. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono