RADARSOLO.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menggelar acara pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Klaten, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan komitmen nyata aparat penegak hukum dalam menuntaskan eksekusi perkara secara transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Klaten Tumpal Marulitua Yosep Parlindungan dalam sambutannya merinci barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penanganan perkara periode September 2025-Februari 2026.
"Acara pemusnahan barang bukti tindak pidana yang dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Tumpal, Rabu (11/2/2026).
Tumpal memaparkan bahwa terdapat berbagai jenis perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Meliputi 14 perkara tindak pidana kepentingan umum dan undang-undang lainnya.
Begitu juga 15 Perkara tindak pidana menyangkut orang dan harta benda.
Ditambah 40 perkara narkotika dan psikotropika dan 12 perkara tindak pidana ringan (Tipiring) berupa minuman keras.
Secara detail, barang bukti yang dimusnahkan yakni:
- Narkotika seberat 159,03817 gram
- Ganja seberat 35,42614 gram
- Psikotropika sebanyak 42.527 butir
Selain itu, terdapat barang bukti fisik lainnya seperti delapan buah handphone, dua buah helm, enam buah senjata tajam dan 11 buah timbangan digital.
Begitu juga satu unit sepeda motor hingga 63 potong pakaian.
Sedangkan untuk minuman keras, petugas memusnahkan total 174 botol dari berbagai merek.
Baca Juga: Gembira Sambut Ramadan, Anak-Anak Sekolah Gotong-royong Bersihkan Masjid Agung Solo
Terdiri dari bir, ciu, arak, anggur, whisky, hingga vodka. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan, diblender, dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Semoga acara pemusnahan barang bukti tindak pidana ini menjadi momentum bagi penegak hukum di area Kabupaten Klaten. Kita sama-sama dapat menekan untuk tindak pidana yang ada di Kabupaten Klaten," tambah Tumpal.
Sementara itu, Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Klaten Deasy Mariana Ma’ruf menegaskan bahwa pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial.
Melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana.
"Kegiatan ini merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang menunjukkan bahwa setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti secara tuntas. Termasuk dalam hal eksekusi terhadap barang bukti," tegas Deasy.
Ia menambahkan bahwa pemusnahan itu untuk memastikan barang bukti seperti narkotika tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan atau diedarkan kembali di tengah masyarakat.
Deasy juga mengapresiasi sinergi antara kejaksaan, kepolisian, pengadilan, lapas serta Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam menjaga keamanan di wilayah Klaten.
"Transparansi dalam proses ini menjadi bagian dari akuntabilitas publik agar masyarakat mengetahui bahwa setiap tahapan penegakan hukum dijalankan secara bertanggung jawab. Kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum semakin meningkat," ujarnya. (ren)
Editor : Tri wahyu Cahyono