RADARSOLO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Wakil Bupati Klaten masa jabatan 2025-2030, Benny Indra Ardhianto pada Senin (16/3/2026).
Langkah itu diambil menyusul berpulangnya Wakil Bupati Klaten beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko. Didampingi para Wakil Ketua yakni Hariyanto, Bahtiar Joko Widagdo, dan Widodo serta jajaran anggota dewan.
Turut hadir dalam sidang, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menjelaskan, proses tersebut merupakan kewajiban konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kami mengacu pada Pasal 78 dan 79. Pada Pasal 78 disebutkan wakil bupati diberhentikan karena meninggal dunia, dan Pasal 79 mengharuskan hal ini diumumkan dalam rapat paripurna serta dituangkan dalam berita acara," ujar Edy.
DPRD Klaten menargetkan proses administrasi bisa segera selesai.
Harapannya segera ada jawaban resmi dari Kemendagri terkait usulan pemberhentian Wakil Bupati Klaten masa jabatan 2025-2030.
"Berita acara segera kita tanda tangani. Kalau bisa hari ini langsung kita usulkan ke Kemendagri melalui Gubernur, karena besok sudah mulai libur. Harapan kami, sebelum 30 hari sudah ada jawaban resmi," tambahnya.
Langkah cepat tersebut diambil agar roda pemerintahan di Kabupaten Klaten tetap berjalan optimal.
Termasuk untuk memastikan kepastian hukum terkait status kepemimpinan daerah ke depan.
Mengenai mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati yang kosong, Edy menegaskan bahwa hal itu berada di tangan partai politik pengusung pada Pilkada lalu.
Yakni koalisi PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, PPP, PKB, PAN dan partai pengusung lainnya.
"Setelah ada jawaban dari Mendagri, kami akan bentuk panitia pemilihan (Panlih). Namun, kami harus menunggu usulan dari partai pengusung karena itu adalah ranah mereka. Siapa pun yang diusulkan harus disetujui bersama oleh koalisi," jelas Edy.
Edy yang juga kader dari PDIP sempat menyinggung bahwa secara internal, partainya mengharapkan usulan datang dari Gerindra.
Mengingat almarhum Benyy Indra Ardhianto merupakan kader partai tersebut.
Di sisi lain, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyampaikan rasa duka sekaligus dukungannya terhadap proses legal-formal yang sedang berjalan di legislatif.
"Hari ini agenda kami adalah menyampaikan (laporan) untuk diumumkan di DPRD Klaten terkait berpulangnya Mas Wakil Bupati. Selanjutnya, usulan ini akan diproses oleh DPRD ke Kementerian Dalam Negeri," kata Hamenang singkat. (ren/ria)
Editor : Syahaamah Fikria