Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Mengurangi Pelanggaran Etika Bermedia Sosial melalui Responsif Tebing Kuru

Tri wahyu Cahyono • Minggu, 19 Februari 2023 | 16:22 WIB
Photo
Photo

Oleh: Winoto*)


Seiring perkembangan teknologi, keberadaan  hanphone menjadi familiar di kalangan masyarakat. Tidak terkecuali di dunia pendidikan. Kegiatan belajar kelompok dapat dilakukan kapan saja, dimana saja, tanpa harus berkumpul di suatu tempat. Tak terbatas  waktu dan ruang.


Dari kondisi itulah, seharusnya peserta didik dapat memperoleh akses yang lebih banyak untuk memperoleh pemahaman materi pembelajaran.


Namun kenyataannya, masih ada peserta didik yang tidak memanfaatkan fasilitas handphone dengan bijak. Di WhatshApp Group pembelajaran kelas 8 semester 1 tahun pelajaran 2022 / 2023 SMP Negeri Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, dari 74 peserta didik, terdapat enam peserta didik yang konten - kontennya tidak sesuai dengan etika bermedia sosial.


Seperti misalnya menggunakan nama diri dengan kata–kata yang tidak baik, mengunggah status dengan  konten yang memicu permusuhan, gambar berbau pornografis.


Kondisi ini kalau didiamkan maka berpotensi memengaruhi peserta didik yang lain, sehingga berdampak lebih luas.


Menurut Kees Bertens dalam buku berjudul Sejarah Filsafat Yunani (1999), etika adalah nilai-nilai atau norma-normal (moral) yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok untuk mengatur tingkah lakunya.


Dalam istilah filsafat, etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak


Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan nilai yang melekat pada diri individu dan sangat dibutuhkan dalam bersosialisasi. Hal itu karena etika akan menjadi jembatan terciptanya suatu kondisi yang diinginkan di dalam kehidupan bermasyarakat.


Menurut Mark Hopkins (2008), media sosial adalah istilah yang tidak hanya mencakup berbagai platform media baru, tetapi juga menyiratkan dimasukkannya sistem seperti FriendFeed, Facebook, dan sebagainya yang pada umumnya dianggap sebagai jejaring sosial.


Idenya adalah bahwa berbagai platform media yang memiliki komponen sosial dan sebagai media komunikasi publik.


Menurut Nasrullah (2015), media sosial adalah medium di internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi, bekerja sama, berbagi, berkomunikasi dengan pengguna lain, membentuk ikatan sosial secara virtual.


Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.


Menyikapi hal tersebut maka perlu layanan responsif dengan metode Tebing Kuru atau akronim dari tegur bimbing kunjungan rumah untuk mengurangi pelanggaran etika bermedia sosial di WhatsApp Group pembelajaran peserta didik kelas 8 semester 1 tahun pelajaran 2022 / 2023 pada SMP Negeri 2 Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.


Tindakan responsif yang pertama dilakukan adalah memberi respons balik terhadap chat siswa tersebut melalui jalur pribadi.


Selanjutnya peserta didik tersebut diberi pengarahan melalui layanan konseling. Tindakan responsif ini diistilahkan sebagai Tebing yang artinya tegur bimbing.


Langkah kedua, sebagai bentuk percepatan ketuntasan penyelesaian masalah adalah melalui kegiatan Kuru yang berarti kunjungan rumah.


Dalam kunjungan rumah ini permasalahan siswa dikomunikasikan dan didiskusikan bersama orang tua atau wali peserta didik mereka memahami permasalahannya, sehingga dapat mengawasi dan membimbing buah hatinya.


Setelah metode ini diterapkan, pelanggaran etika bermedia sosial di WhatsApp Group pembelajaran peserta didik kelas 8 tahun pelajaran 2022 / 2023 pada SMP Negeri 2 Nguntoronadi yang semula terdapat enam peserta didik, turun menjadi satu peserta didik.


Karena itu perlu kiranya guru dan orang tua atau wali murid selalu berkolaborasi dalam memantau kegiatan peserta didik agar bisa mendeteksi dini hal negatif dalam bermedia sosial. (*)


 *) Guru Bimbingan Konseling SMPN 2 Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#mengurangi #responsif #pelanggaran #Kabupaten Wonogiri #SMPN 2 Nguntoronadi #tebing kuru #winoto #etika #bermedia sosial