30.7 C
Surakarta
Friday, 24 March 2023

Besok PPKM Darurat, Airlangga: Wajibkan Prokes Ketat & Penegakan Hukum

PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali akan berlaku mulai besok-Selasa (3-20/7), untuk menekan laju penularan virus Covid-19. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan, penerapan PPKM darurat akan diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, diikuti penegakan hukum.

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro darurat mulai 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Dia juga mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sebab, disiplin protokol kesehatan ini adalah salah satu cara memutus penularan Covid-19 di dalam negeri.

“Disiplin protokol kesehatan menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” papar menteri koordinator (menko) bidang perekonomian itu.

Selain penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19, sekaligus percepatan vaksinasi. Sehingga target vaksinasi satu juta per hari bsia cepat terwujud.

“Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengaku PPKM darurat memang mesti dilakukan oleh pemerintah. Apalagi melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini, maka perlu adanya penguatan dan penegasan aturan.

“Saya kira PPKM darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya.

PPKM darurat ini diharapkan dapat diberlakukan seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada awal pandemi. Sehingga mobilitas masyarakat dibatasi. Apalagi Trubus menilai, penerapan PSBB di awal pandemic lalu cukup efektif menekan lonjakan kasus Covid-19.

“Dalam penanganan pandemi ini, pemerintah hanya perlu fokus pada kebijakan yang jelas dan tegas agar perilaku masyarakat disiplin protokol kesehatan bisa terkendali,” tandas dia. (*)

PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali akan berlaku mulai besok-Selasa (3-20/7), untuk menekan laju penularan virus Covid-19. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyatakan, penerapan PPKM darurat akan diberlakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, diikuti penegakan hukum.

“Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro darurat mulai 3-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (2/7).

Dia juga mengajak masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sebab, disiplin protokol kesehatan ini adalah salah satu cara memutus penularan Covid-19 di dalam negeri.

“Disiplin protokol kesehatan menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam,” papar menteri koordinator (menko) bidang perekonomian itu.

Selain penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19, sekaligus percepatan vaksinasi. Sehingga target vaksinasi satu juta per hari bsia cepat terwujud.

“Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengaku PPKM darurat memang mesti dilakukan oleh pemerintah. Apalagi melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini, maka perlu adanya penguatan dan penegasan aturan.

“Saya kira PPKM darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya.

PPKM darurat ini diharapkan dapat diberlakukan seperti pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada awal pandemi. Sehingga mobilitas masyarakat dibatasi. Apalagi Trubus menilai, penerapan PSBB di awal pandemic lalu cukup efektif menekan lonjakan kasus Covid-19.

“Dalam penanganan pandemi ini, pemerintah hanya perlu fokus pada kebijakan yang jelas dan tegas agar perilaku masyarakat disiplin protokol kesehatan bisa terkendali,” tandas dia. (*)

Populer

Berita Terbaru

spot_img