RADARSOLO.ID – Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku pasrah apapun hukuman yang akan diterima kepada majelis hakim.
“Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim,” kata Ferdy Sambo, Rabu (5/10).
Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap proses peradilan berjalan adil. Siapa pun yang bersalah, harus dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.
“Siapa yang sebenarnya tidak melalukan perbuatan atau tidak bersalah tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum,” ucap Febri.
Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini.