24.2 C
Surakarta
Monday, 5 June 2023

Ferdy Sambo Akui Siap Hadapi Sidang: Saya Pasrahkan Nasib ke Majelis Hakim 

RADARSOLO.ID – Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku pasrah apapun hukuman yang akan diterima kepada majelis hakim.

“Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim,” kata Ferdy Sambo, Rabu (5/10).

Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap proses peradilan berjalan adil. Siapa pun yang bersalah, harus dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.

“Siapa yang sebenarnya tidak melalukan perbuatan atau tidak bersalah tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum,” ucap Febri.

Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini.

Lima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kemudian tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
“Untuk saudara FS (Ferdy Sambo) ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan,” kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka, semua dalam kondisi sehat untuk dilakukan pelimpahan tahap II. (jpg/ria)

RADARSOLO.ID – Ferdy Sambo menyatakan siap menjalani proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku pasrah apapun hukuman yang akan diterima kepada majelis hakim.

“Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim,” kata Ferdy Sambo, Rabu (5/10).

Sementara itu, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap proses peradilan berjalan adil. Siapa pun yang bersalah, harus dijatuhi hukuman sesuai perbuatannya.

“Siapa yang sebenarnya tidak melalukan perbuatan atau tidak bersalah tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum,” ucap Febri.

Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini.

Lima tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kemudian tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
“Untuk saudara FS (Ferdy Sambo) ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan,” kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol Gatot Repli Handoko.

Gatot mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka, semua dalam kondisi sehat untuk dilakukan pelimpahan tahap II. (jpg/ria)

Populer

Berita Terbaru

spot_img