RADARSOLO.ID – Polri telah menentukan lokasi penahanan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Dari sebelas tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice, hanya Putri yang ditahan di lokasi tersebut.
Sementara itu, tersangka Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin ditahan di Mako Brimob. Lalu, tersangka Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma’ruf mendekam di Rutan Bareskrim.
Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan berusaha secepatnya melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
”Surat, dakwaan sudah kami koreksi dan terus kami perbaiki, sempurnakan. Supaya proses persidangan dapat berjalan sebaik-baiknya,” beber Jampidum Fadil Zumhana.
Kepada tim JPU yang menangani perkara tersebut, Fadil meminta paling lambat pelimpahan perkara dilaksanakan pada Senin (10/10) pekan depan. Dengan begitu, sidang bisa segera berjalan.
”Presiden meminta kami transparan. Makanya, saya sampaikan pelimpahan perkara ini juga dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya. Pemantauan internal juga dilakukan Kejagung. (jpg/ria)