RADARSOLO.ID – Polda Metro Jaya menyatakan sudah memulihkan nama baik Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah. Langkah ini dilakukan usai status tersangka Hasya digugurkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemulihan nama baik Hasya dimulai sejak pencabutan status tersangka. Mengingat hal itu diumumkan secara publik.
“Pencabutan status tersangka itu kan bagian daripada rehabilitasi nama baik almarhum maupun keluarga,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (10/2).
Bersamaan dengan itu, Polda Metro Jaya juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka karena telah menetapkan Hasya sebagai tersangka. “Press conference itu di muka umum, dan juga sudah disampaikan permintaan maaf Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Trunoyudo menambahkan bahwa penyidik juga akan melakukan gelar perkara khusus untuk kasus kecelakaan Hasya. Selain itu, kepolisian juga akan mengusut laporan yang dilayangkan kepada AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawanya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka berdasarkan hasil dari rekonstruksi ulang. Penyidik menemukan adanya novum atau bukti baru.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.