RADARSOLO.ID – Selain Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, memutuskan untuk ajukan banding. Mulai dari Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).
“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto , Kamis (16/2).
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati. Lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.
Kemudian Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Vonis keduanya lebih berat dari tuntutan JPU, yakni masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” imbuh Djuyamto.
Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.
Putusan kepada eks anggota Brimob itu pun telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan tidak akan melakukan banding atas vonis hakim. (jpg/ria)