23.5 C
Surakarta
Friday, 2 June 2023

31 Polisi Diduga Langgar Kode Etik, Jadi Korban Skenario Ferdy Sambo

RADARSOLO.ID – Sebanyak 31 anggota polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dari jumlah tersebut, banyak di antaranya yang dianggap sebagai korban skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul,” kata Ketua Umum SETARA Institute, Hendardi kepada wartawan, Kamis (18/8).

Oleh karena itu, Hendardi meminta proses penyelidikan kepada 31 anggota ini berjalan terbuka. Apalagi bagi anggota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana.

“Penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan,” tutur Hendardi.

Sejauh ini, jumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J belum bertambah. Empat orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM. (JPG)

RADARSOLO.ID – Sebanyak 31 anggota polisi diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dari jumlah tersebut, banyak di antaranya yang dianggap sebagai korban skenario mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Banyak dari anggota yang sebenarnya hanyalah korban skenario di awal kasus ini muncul,” kata Ketua Umum SETARA Institute, Hendardi kepada wartawan, Kamis (18/8).

Oleh karena itu, Hendardi meminta proses penyelidikan kepada 31 anggota ini berjalan terbuka. Apalagi bagi anggota yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana.

“Penetapan jerat pidana tersebut mesti dilakukan secara berhati-hati, dan bertanggung jawab serta harus cukup terbuka tentang tindak pidana apa yang dilakukan yang bersangkutan,” tutur Hendardi.

Sejauh ini, jumlah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J belum bertambah. Empat orang tersangka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) dan KM. (JPG)

Populer

Berita Terbaru

spot_img