RADARSOLO.ID – Pertanyaan mengenai kondisi terkini Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo akan segera terjawab. Tim khusus (Timsus) Polri akan mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, besok Jumat (19/8) siang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah selesai dilaksanakan.
“Wis, sudah diperiksa,” kata Dedi dalam logat Jawa saat ditemui wartawan usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
Menurut Dedi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebagai saksi pada Senin-Rabu (15-17/8).
“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh timsus,” ujarnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menyampaikan, besok timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penyampaian hasil perkembangan penyidikan rencananya disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
“Besok juga kami sampaikan dari pak kadiv propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” tutur Dedi.
Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” tuturnya.
Dedi juga menekankan, timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340). Karena, kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi. (Antara)