RADARSOLO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengusut informasi soal aliran dana sebesar Rp 200 juta yang keluar dari empat rekening milik Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Untuk kepentingan pengusutan perkara, PPATK sudah melakukan pemblokiran rekening tersebut
“Kami sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (18/8).
PPATK menelusuri dugaan aliran dana dari rekening milik Brigadir J yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, PPATK juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri sebagai penyidik dalam kasus kematian Brigadir J.
“(Berkoordinasi) dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK,” ungkap Ivan.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut, ada barang-barang kliennya yang diambil oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan tersangka lainnya. Hal ini yang juga menguatkan adanya pemufakatan jahat dalam tewasnya Brigadir J.
’’Ada empat rekening dari almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop dan sebagainya,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/8).
Lebih lanjut, diungkapkan Kamaruddin, masih ditemukan transaksi keuangan dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022. Padahal yang bersangkutan sudah meninggal pada 8 Juli 2022.
’’Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh,” jelasnya. (JPG)