RADARSOLO.ID – Bareskrim Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan kepada Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hasil pemeriksaan menemukan bukti jika Putri ada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Putri juga ikut di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Andi tidak mengungkap secara detail peran Putri dalam kasus ini. Dia hanya menyebut jika Putri ada di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” jelas Andi.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta. (JPG)