29.3 C
Surakarta
Saturday, 10 June 2023

Ini Enam Nama Anggota Polri yang Menghalangi Penyidikan Kasus Brigadir J

RADARSOLO.ID – Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat, (19/8). Pelaku obstruction of justice seluruhnya dari Divpropam Polri.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan, enam perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pada kasus kematian Brigadir J.

“Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang tiga, yaitu satu FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka,” kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. Ada enam orang yang dari hasil pemeriksaan patut diduga melalukan tindak pidana menghalangi penyidikan.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Bareskrim,” ucap Agung Budi. (JPG)

Berikut Enam anggota Polri diduga kuat melakukan obstruction of justice:

1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

RADARSOLO.ID – Mabes Polri mengumumkan hasil pemeriksaan internal terkait tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat, (19/8). Pelaku obstruction of justice seluruhnya dari Divpropam Polri.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan, enam perwira polisi yang ditempatkan khusus (patsus) diduga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pada kasus kematian Brigadir J.

“Yang sudah melaksanakan patsus, yang sudah ditempatkan khusus, sebanyak 18, tapi berkurang tiga, yaitu satu FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka,” kata Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. Ada enam orang yang dari hasil pemeriksaan patut diduga melalukan tindak pidana menghalangi penyidikan.

“Selanjutnya dalam waktu dekat akan diserahkan ke Bareskrim,” ucap Agung Budi. (JPG)

Berikut Enam anggota Polri diduga kuat melakukan obstruction of justice:

1. Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam
2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Populer

Berita Terbaru

spot_img