Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Postingan Ahmad Sahroni Usai Batal Dipecat dari DPR RI: Saya Terima

Syahaamah Fikria
Penulis: Syahaamah Fikria❯
Ahmad Sahroni saat menjalani sidang kode etik oleh MKD di DPR RI, Rabu (11/5/2025).
Ahmad Sahroni saat menjalani sidang kode etik oleh MKD di DPR RI, Rabu (11/5/2025).

RADARSOLO.COM – Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni akhirnya buka suara lewat akun Instagram-nya usai sekian lama puasa postingan, buntut viral penonaktifan dirinya sebagai anggota DPR RI.


Advertisement

Postingan itu dia buat setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan putusan atas kasus dugaan pelanggaran etik terkait komentar yang ia lontarkan soal wacana pembubaran DPR RI, beberapa waktu lalu.

Dalam unggahan di Instagram @ahmadsahroni88, Rabu (5/11/2025), eks Wakil Ketua Komisi III DPR RI menuliskan bahwa ia menghormati putusan MKD yang memberi sanksi nonaktif selama 6 bulan.

Sahroni menilai sanksi yang diberikan adalah proses pembelajaran dan akan menjadi evaluasi agar ia lebih berhati-hati dalam bertindak.

Advertisement

“Trimakasih kepada hakim MKD yg telah menghukum saya , sy terima dan Saya ambil Hikmah serta pelajaran kedepan lebih baik lagi,” tulisnya.

Sahroni juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran hakim MKD karena telah memberikan sanksi yang menurutnya bisa dijadikan kesempatan memperbaiki diri.

“Terima kasih kepada hakim MKD yang telah menghukum saya. Saya terima dan saya ambil hikmah serta pelajaran ke depan lebih baik lagi, aminn,” ungkapnya.

Advertisement

MKD Batal Pecat Ahmad Sahroni

Dalam sidang etik yang berlangsung Rabu, MKD membacakan putusan terhadap lima anggota DPR yang dilaporkan terkait komentar soal kenaikan gaji DPR yang dinilai melecehkan masyarakat.

Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Surya Utama atau Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.

Hasilnya, MKD memutuskan untuk tidak memberhentikan kelima anggota DPR tersebut.

Namun, tiga di antaranya diberikan sanksi nonaktif selama beberapa bulan, termasuk Ahmad Sahroni yang menerima hukuman paling berat.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, membacakan putusan tersebut di ruang sidang MKD.

“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Adang.

Selama menjalani masa nonaktif, Sahroni tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR, sama seperti Nafa Urbach dan Eko Patrio yang juga dijatuhi sanksi serupa.

MKD menilai, Sahroni telah memilih diksi yang tidak pantas saat mengomentari wacana pembubaran DPR RI, sehingga dianggap tidak menunjukkan sikap bijaksana sebagai pejabat negara.

“Teradu 5 Ahmad Sahroni harusnya menanggapi dengan pemilihan kalimat yang pantas dan bijaksana,” tegas anggota MKD, Imron Amin. (ria)

Advertisement

Artikel Terkait

Terjerat Kasus Asusila, Anggota Polres Wonogiri Dijatuhi Demosi 10 Tahun

Terjerat Kasus Asusila, Anggota Polres Wonogiri Dijatuhi Demosi 10 Tahun

Komisi KKEP menyatakan anggota Polres Wonogiri Bripka E terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Mauro Caballero Diskors 10 Laga, Total Denda PSIM dan Pemain Tembus Rp 460 Juta, Wajib Ganti Kerusakan Juga

Mauro Caballero Diskors 10 Laga, Total Denda PSIM dan Pemain Tembus Rp 460 Juta, Wajib Ganti Kerusakan Juga

Komdis PSSI menjatuhkan sanksi kepada tiga pemain, satu ofisial, dan PSIM Yogyakarta usai laga kontra Bhayangkara. Total denda individu mencapai Rp 460 juta.

Sudah Dilarang, Suporter PSIS Masih Datang ke Laga Tandang: Konsekuensi Sanksinya Akhirnya Cukup Berat?

Sudah Dilarang, Suporter PSIS Masih Datang ke Laga Tandang: Konsekuensi Sanksinya Akhirnya Cukup Berat?

PSIS Semarang dijatuhi dua sanksi Komdis PSSI dengan total denda Rp 37,5 juta usai melawan PSMS Medan. Larangan suporter tandang enam laga juga wajib dijalankan penuh.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer